Jakarta, IDN Times - Indonesia bersama 17 negara mayoritas Muslim mengecam keras langkah Somaliland yang berencana membuka kedutaan di Yerusalem yang diduduki. Pemerintah Indonesia menilai langkah tersebut melanggar hukum internasional dan mengancam status hukum Yerusalem Timur sebagai wilayah Palestina yang diduduki.
Kecaman itu disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, Palestina, hingga Somalia. Pernyataan tersebut muncul setelah Somaliland mengumumkan rencana pembukaan kedutaan besar untuk Israel di Yerusalem.
Dalam pernyataan bersama, para menteri menilai pembukaan kedutaan Somaliland di Yerusalem merupakan tindakan ilegal dan tidak dapat diterima.
“Mengutuk keras langkah ilegal dan tidak dapat diterima yang diambil oleh wilayah yang disebut Somaliland dalam membuka kedutaan di Yerusalem yang diduduki,” demikian bunyi pernyataan yang diunggah Kemlu RI di X, Minggu (24/5/2026).
Para menteri menyebut, langkah itu sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi internasional yang releva, serta dianggap melanggar status hukum dan sejarah Yerusalem yang diduduki.
