Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para perwakilan Afrika Selatan dalam pembacaan putusan ICJ pada Jumat, 27 Januari 2024. (twitter.com/@CIJ_ICJ)
Para perwakilan Afrika Selatan dalam pembacaan putusan ICJ pada Jumat, 27 Januari 2024. (twitter.com/@CIJ_ICJ)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehakiman Afrika Selatan (Afsel) Ronald Lamola, mengapresiasi keputusan Pengadilan Internasional (ICJ), Jumat (26/1/2024). Dalam komentarnya, ia mengatakan mendiang ikon anti-apartheid Nelson Mandela tersenyum dalam kuburnya atas keputusan ICJ terhadap Israel.

“Kami yakin mantan Presiden Mandela akan tersenyum di dalam kuburnya sebagai salah satu pendukung Konvensi Genosida,” kata Lamola di sela-sela pertemuan partai Kongres Nasional Afrika, dilansir Al Jazeera.

Semasa hidupnya, Mandela dikenal karena dukungannya yang kuat terhadap perjuangan Palestina. Ia pernah berkata bahwa kebebasan Afrika Selatan tidak lengkap tanpa kebebasan rakyat Palestina.

1. Afrika Selatan sambut baik putusan ICJ

Sidan pembacaan putusan ICJ di Den Haag Belanda pada Jumat, 26 Januari 2024. (twitter.com/@CIJ_ICJ)

Perwakilan Afrika Selatan yang hadir dalam pembacaan putusan tersebut menyambut baik seruan sementara dari ICJ pada Jumat. Mereka berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa putusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.

Afrika Selatan merupakan negara yang membawa gugatan kasus genosida Israel ke pengadilan internasional. Pretoria berpendapat bahwa Israel telah melanggar konvensi genosida yang disepakati pada 1948.

2. Pengadilan meminta Israel melapor dalam satu bulan

Kepala hakim Joan Donoghue dalam pembacaan putusan ICJ atas kasus genosida Israel pada Jumat, 26 Januari 2024. (twitter.com/@CIJ_ICJ)

Dalam pembacaan putusan pada Jumat, Israel diharuskan melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah, guna mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Hakim Joan Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel. Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza. Namun demikian, tidak ada seruan gencatan senjata dalam putusan tersebut.

3. Kehancuran Gaza

Anak-anak di Gaza. (twitter.com/@UNICEF)

Hakim Donoghue mengakui, pengadilan mencatat bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan banyak kematian dan cedera. Selain itu, kehancuran besar-besaran rumah, pemindahan paksa sebagian besar penduduk dan kerusakan parah pada infrastruktur sipil menjadi tidak terlekkan.

Dia melanjutkan dengan mengutip pernyataan pejabat senior PBB Martin Griffiths, yang mengatakan Gaza telah menjadi tempat kematian dan keputusasaan. Sejauh ini, jumlah korban tewas di Gaza mencapai 26 ribu jiwa. Sebanyak 64 ribu lainnya luka-luka akibat serangan Israel yang tak pernah terhenti.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team