Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Poin Penting Putusan ICJ atas Kasus Genosida Israel 

Ilustrasi bendera Israel (Unsplash.com/Levi Meir Clancy)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Internasiona l(ICJ) pada Jumat (2/1/2024) telah mengadakan sidang pembacaan putusan terkait gugatan genosida di Jalur Gaza. Sebanyak 16 dari 17 hakim hadir dalam pembacaan putusan tersebut.

Israel sebelumnya digugat oleh Afrika Selatan atas pelanggaran genosida berdasarkan konvensi genosida 1948.

Lalu, apa saja putusan ICJ terkait gugatan genosida Israel pada hari ini? Berikut poin pentingnya.

1. Putusan ICJ

Sekretariat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). (icc-cpi.int)

Dilansir Al Jazeera, berikut beberapa poin putusan ICJ atas kasus genosida Israel:

  1. Pengadilan mengatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini.
  2. Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza, dan harus melaporkan kembali dalam satu bulan.
  3. Pengadilan mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
  4. Pengadilan mengatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
  5. Pengadilan mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina tetapi tidak memerintahkan mereka untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza

2. Disambut oleh Palestina

Ilustrasi (Unsplash.com/Ahmed Abu Hameeda)

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik putusan itu. Dalam sebuah pernyataan, Kementerian menyebutnya sebagai “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

”Israel gagal meyakinkan Pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida. Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel,” kata Menteri Luar Negeri Palestian, Riyadh Maliki dalam pernyataannya di Twitter.

Ia kemudian menyerukan semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel.

”Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam genosida ini, dimulai dengan menghentikan perdagangan senjata dengan Israel,” katanya.

3. Keputusan ICJ isolasi Israel

Ilustrasi pasukan Hamas (mfa.gov.il/Israel Ministry of Foreign Affairs)

Sementara itu, pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri, menyebut putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Internasional (ICJ) pada Jumat (26/1/2024) menjadi langkah yang tepat.

Pasalnya, putusan tersebut mampu mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Jalur Gaza.

“Kami menyerukan untuk memaksa pendudukan untuk melaksanakan keputusan pengadilan,” katanya, dikutip Al Jazeera.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Vanny El Rahman
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us