Departemen Kehakiman AS Tak Lagi Bela Donald Trump dalam Kasusnya

Departemen kehakiman sudah kekurangan bukti

Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman AS mengatakan mereka tidak akan lagi membela pernyataan menghina mantan presiden Donald Trump kepada E Jean Carrol pada 2019. Hal itu disampaikan pada Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, Departemen Kehakiman pernah mengatakan bahwa apa yang dikatakan Trump merupakan bagian dari tugas resminya sebagai presiden.

Carrol telah memenangkan ganti rugi sebesar 5 juta dolar dalam persidangan yang menuduh Trump melakukan pelecehan seksual pada 1990 dan pencemaran nama baik setelah dia meninggalkan Gedung Putih pada Januari 2021.

Kasus yang menimpa Trump ini sekarang sedang berada pada tahap banding. Apabila hakim akhirnya menemukan bukti bahwa komentar sebelumnya adalah bagian dari tugas resmi Trump sebagai presiden, besar kemungkinan kasus ini akan dibatalkan.

Baca Juga: Fakta-Fakta di Balik Kasus yang Menjerat Donald Trump 

1. Departemen kehakiman mengatakan mereka sudah kekurangan bukti

Pengacara Departemen Kehakiman mengirimkan surat kepada pengacara Trump dan Carroll. Dia mengatakan Departemen Kehakiman kekurangan bukti yang memadai untuk menyimpulkan apakah mantan presiden AS tersebut bertindak dalam lingkup pekerjaan atau tidak.

Pada awalnya, Departemen Kehakiman di bawah pemerintahan Trump dan Biden mengatakan tindakan Trump tersebut merupakan bagian dari lingkup tugasnya sebagai seorang presiden. Tetapi, melihat perkembangan kasusnya sekarang, Departemen Kehakiman mengatakan posisinya sudah berubah.

“Dari posisi Trump, putusan hakim dan tuduhan baru yang sudah dibuat, Departemen Kehakiman memutuskan bahwa tidak ada lagi dasar yang cukup untuk menyimpulkan apakah mantan presiden Trump memiliki keinginan dan motivasi untuk melayani Pemerintah Amerika Serikat,” tulis pengacara, dikutip dari CNN.

Baca Juga: Donald Trump Resmi Ditahan! 

2. Pengacara Carroll sambut baik keputusan Departemen Kehakiman

Roberta Kaplan selaku pengacara dari Carroll menyambut baik keputusan yang sudah dibuat oleh Departemen Kehakiman AS.

“Kami berterima kasih bahwa Departemen Kehakiman sudah mempertimbangkan kembali posisinya.” ungkap Kaplan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari NBC News.

“Kami selalu percaya bahwa Donald Trump membuat pernyataan fitnah tentang klien kami pada Juni 2019 karena permusuhan pribadi, niat buruk, dan dendam. Yang dilakukan bukanlah sebagai Presiden Amerika Serikat,” lanjutnya.

3. Juru bicara Trump sebut Pemerintah AS takut jika Trump kembali ke Gedung Putih

Sedangkan pengacara Trump tidak berkomentar langsung terkait pernyataan yang dibuat oleh Departemen Kehakiman.

Seorang juru bicara Trump mengatakan kepada CNBC, “Penyerangan yang dilakukan saat ini didanai dan dilakukan oleh Partai Demokrat secara sadar, radikal dan liberal bahkan lebih terlihat sebagai sebuah tipuan karena Departemen Kehakiman telah melanggar tradisi lama dalam upaya putus asa untuk mengabadikan tipuan ini.”

“Pemerintahan Biden yang korup secara politis mempersenjatai sistem peradilan melawan Presiden Trump karena dia sangat difavoritkan untuk mengalahkan Joe Biden dan merebut kembali Gedung Putih,” lanjutnya.

Sementara itu, Trump mencalonkan diri kembali menjadi presiden dari Partai Republik pada tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Donald Trump Diadili Besok Atas Puluhan Kasus

Sanggar Sukma Photo Verified Writer Sanggar Sukma

Mahasiswi

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya