Jakarta, IDN Times - Pemerintah Selandia Baru akan mewajibkan seluruh pendatang yang mengajukan kewarganegaraan untuk mengikuti ujian khusus mulai akhir tahun 2027. Kebijakan baru ini diumumkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Brooke van Velden, pada Rabu (6/5/2026).
Ujian ini bertujuan untuk memastikan setiap pemohon benar-benar memahami tanggung jawab dan haknya sebagai warga negara Selandia Baru sebelum permohonannya disetujui. Langkah ini membuat Selandia Baru menyusul negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan tes pengetahuan kewarganegaraan.
