Jakarta, IDN Times — Pemerintah Singapura membuka opsi untuk menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas, seiring memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Pemerintah setempat kini mengumpulkan data untuk mempertimbangkan kemungkinan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan kabut asap sebelum menentukan langkah berikutnya. Ia menyampaikan hal tersebut pada Rabu malam, dikutip dari South China Morning Post, Kamis (15/10/2026).
“Kami akan tetap membuka semua opsi,” kata Fu, merujuk pada kemungkinan tindakan hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act yang disahkan pada 2014.
Pada Kamis pukul 11.00 waktu setempat, indeks standar polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) di Singapura berada pada kisaran 127–211. Wilayah barat mencatat angka tertinggi.
Kualitas udara dikategorikan sangat tidak sehat ketika PSI mencapai 201 atau lebih, sedangkan angka di atas 300 masuk kategori berbahaya dan dapat memicu penutupan sekolah.
