Jakarta, IDN Times - KJRI Jeddah melayangkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lantaran tidak diberitahu tentang adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum karena melakukan pelecehan seksual.
WNI bernama Muhammad Said ini divonis dua tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu riyal karena dituding melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan Lebanon saat sedang tawaf di Masjidil Haram pada November 2022 lalu.
“KJRI Jeddah mengirimkan nota protes ke Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
Pasalnya, KJRI tidak menerima informasi apapun dari otoritas Saudi tentang persidangan yang dijalani oleh WNI tersebut hingga vonis yang dijatuhkan.