WNI Lecehkan Perempuan Lebanon Saat Umrah, Dibui 2 Tahun

Jakarta, IDN Times - Media sosial kini tengah diramaikan dengan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat sedang menjalani ibadah umrah.
WNI bernama Muhammad Said asal Sulawesi Selatan ini akhirnya harus berurusan dengan kepolisian Arab Saudi dan menjalani sidang. Ia dilaporkan melakukan pelecehan dengan meremas dada perempuan Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Polisi Saudi disebutkan menangkap Said pada November 2022 lalu.
1. WNI dijatuhi hukuman penjara dan denda

Saat menjalani sidang, Said dilaporkan sempat membantah tuduhan tersebut. Padahal, ketika ditangap, ia disebut mengakui perbuatannya.
Dua personel pengamanan di Masjidil Haram juga mengaku melihat Said menempelkan tubuhnya ke jemaah umrah perempuan asal Lebanon tersebut.
2. Keluarga membantah
Lewat akun media sosial Twitter, salah seorang anggota keluarga Said membantah tuduhan Arab Saudi ini. Ia juga menyesalkan mengapa Saudi langsung menjatuhkan vonis, padahal sang korban pun tak hadir di dalam sidang.
Saudara sepupu Said ini menyebutkan bahwa memang Said menjalani ibadah umrah dengan kakak, ibu, dan neneknya, menggunakan jasa travel. Said dan rombongan tiba di Makkah pada 8 November 2022 dan melakukan tawaf pada 10 November 2022.
Ia juga menyebut bahwa Said divonis hukuman dua tahun penjara tanpa adanya bukti bahwa ia memang melakukan pelecehan tersebut. Vonis disebutkan hanya berdasarkan laporan korban dan kesaksian dua petugas pengamanan Masjidil Haram.
3. Simpang siur di media sosial

Sementara itu, sejumlah pihak di media sosial masih mempertanyakan kebenaran dari insiden pelecehan seksual ini. Beberapa orang percaya dengan apa yang dilakukan Said, dan beberapa orang pun meminta harus ada bukti CCTV serta menuntut keadilan hukum Arab Saudi.
IDN Times kini sedang mencari konfirmasi dari KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh terkait pendampingan dan kebenaran insiden pelecehan yang melibatkan WNI tersebut.