Jakarta, IDN Times - Otoritas Taliban di Afghanistan menyatakan keprihatinan serius atas rencana Amerika Serikat (AS) mendeportasi sejumlah imigran Afghanistan ke Pakistan. Negara tersebut akan menjadi tempat transit sebelum mereka dipulangkan ke negara asal mereka. Taliban menilai hal ini berpotensi membahayakan nyawa warga Afghanistan di perbatasan Pakistan. Menurut laporan media AS dan sebuah kelompok advokasi, mereka yang akan dideportasi berjumlah lebih dari 150 orang.
"Otoritas Taliban menentang rencana deportasi terhadap warga Afghanistan yang belum memiliki dokumen izin tinggal resmi di Pakistan, dan meminta AS mengambil keputusan dengan mempertimbangkan hak serta kepentingan individu yang terdampak," kata Abdul Qahar Balkhi, juru bicara Kementerian Luar Negeri Afghanistan dalam sebuah pernyataan pada Senin (2/11/2026), dilansir France24.
Di sisi lain, rencana AS tersebut menuai penolakan dari sejumlah organisasi advokasi kemanusiaan. Mereka memperingatkan pemulangan itu dapat membahayakan keselamatan para mantan mitra AS beserta keluarga. Kekhawatiran tersebut muncul di tengah laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masih terjadi di Afghanistan.