Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

2 min read
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • KPK menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

  • KPK telah menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan perangkat EDC dan ATG.

  • BPK menghitung kerugian negara mencapai Rp193,75 miliar dari perangkat ATG dan Rp128,42 miliar dari perangkat EDC.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi saudara BR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/11/2026).

KPK dalam kasus ini telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023.

Mereka adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek senilai Rp3,6 triliun tersebut ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time dan mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

KPK menduga terjadi pengondisian dalam proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Elvizar diduga melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaannya agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC. Ia diduga memberikan Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan perangkat EDC diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Related Articles

    See More