Jakarta, IDN Times – Otoritas China menetapkan pembatasan luas di wilayah udara lepas pantainya selama 40 hari berturut-turut tanpa penjelasan resmi. Kebijakan ini memicu tanda tanya serta spekulasi dari pengamat penerbangan dan keamanan di kawasan Indo-Pasifik.
Zona pembatasan meliputi Laut Kuning yang berbatasan dengan Korea Selatan serta Laut China Timur yang mengarah ke Jepang. Area tersebut membentang ratusan kilometer di utara Taiwan dan mencakup perairan di utara hingga selatan Shanghai. Total cakupannya bahkan melampaui luas pulau utama Taiwan, dengan pemberlakuan dimulai pada Jumat (27/3/2026) hingga Selasa (6/5/2026), menurut laporan The Wall Street Journal.
