Jakarta, IDN Times - Indonesia tetap dikenakan tarif 32 persen oleh Amerika Serikat (AS). Presiden AS mengumumkannya lewat surat yang dibagikan ke-14 negara lainnya, termasuk 5 negara ASEAN.
Angka ini tak berubah dari yang disampaikan Trump pada 2 April lalu, saat pertama kali mengumumkan daftar ratusan negara yang terkena tarif resiprokal.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen pada setiap dan semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua Tarif Sektoral,” kata Trump dalam surat tersebut, yang dikirim pada Senin (7/7/2025).
Dalam surat itu, Trump menambahkan, barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi tersebut.
“Harap dipahami bahwa angka 32 persen tersebut jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan Defisit Perdagangan yang kita miliki dengan Negara Anda,” imbuhnya.
Lantas, berapa persen tarif yang diterima negara ASEAN lainnya?