Tarif Trump, Indonesia Bebaskan Pajak Digital dan Transfer Data untuk AS

Presiden Prabowo dan Presiden Trump menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal yang menetapkan tarif 19 persen untuk sejumlah produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.
Indonesia sepakat membebaskan pajak digital bagi perusahaan AS serta tidak memaksa transfer source code atau algoritma, dengan perlindungan data sesuai hukum nasional.
Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum di kedua negara selesai dan dapat diubah hanya melalui kesepakatan bersama.
Jakarta, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah resmi menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) atau Tarif Trump, yang mengatur tarif 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia yang diekspor ke pasar AS. Kesepakatan ini akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara selesai.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh IDN Times, sejumlah klausul yang tertuang dalam ATR tersebut mengatur soal pajak digital hingga transfer data. Hal itu tertuang pada Pasal (Section) 3 berjudul Digital Trade and Technology, dalam ATR yang diteken pada Kamis (19/2/2026) waktu Washington DC, Amerika Serikat.
1. Indonesia tidak kenakan pajak terhadap perusahaan digital AS

Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut mengatur agar Indonesia tidak mengenakan pajak layanan digital terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik terhadap transmisi data maupun konten digital. Berdasarkan Pasal 3.5 perjanjian itu, produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga game akan dibebaskan dari tarif pajak.
Berikut bunyi aturan tersebut yang terkandung dalam Article 3.5: "Customs Duties on Electronic Transmissions Indonesia shall not impose customs duties on electronic transmissions, including content transmitted electronically, and shall support multilateral adoption of a permanent moratorium on customs duties on electronic transmissions at the WTO immediately and without conditions. For greater certainty, this Article shall not preclude Indonesia from imposing internal taxes, fees, or other changes on electronic transmissions in a manner not inconsistent with Articles I and III of the GATT 1994 or Articles II and XVII of the WTO General Agreement on Trade in Services."
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa salah satu pernjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat mengatur soal bebas bea masuk untuk transaksi digital. Menurutnya, hal ini tak hanya diberikan ke AS, tapi juga ke Eropa.
"Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO (World Trade Organization), kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja. Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring yang dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
2. Indonesia tak bisa memaksa transfer source code hingga algoritma perusahaan AS

Indonesia juga tidak bisa memaksa perusahaan atau warga Amerika Serikat untuk mentransfer source code, algoritma, atau rahasia dagang lain sebagai syarat membuka bisnis di Indonesia. Namun, hal itu dikecuaikan untuk kepentingan hukum dengan prosedur yang ketat.
Terkait tranfser data tersebut, Airlangga mengklaim perjanjian transfer data akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, AS akan memberikan perlindungan ketat kepada data konsumen.
"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan juga recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," ujarnya.
3. Perjanjian berlaku 90 hari usai proses hukum selesai

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan, perjanjian kedua belah pihak ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh masing-masing negara. Menurutnya, dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian asalkan dengan kesepakatan kedua negara.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI maupun di Amerika dengan proses internalnya," ujar Airlangga.
4. Respons pemerintah

Banyaknya kritikan terhadap isi ATR, termasuk soal Publisher Rights, membuat Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan dokumen untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang ATR tersebut. Di bagian paling bawah dokumen berjumlah 8 halaman itu, tertanda Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.
Berikut petikan jawaban pemerintah terkait pajak digital hingga transfer data:
Bagaimana Pemerintah memastikan bahwa data pribadi penduduk Indonesia tidak disalahgunakan oleh Amerika Serikat?
Jawaban:
▪ Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.
▪ Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
▪ Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya.
Apakah pemerintah membebaskan perusahaan AS dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Jawaban:
▪ Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS.
▪ Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.
Apakah Indonesia setuju tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) AS untuk bekerja sama dengan perusahaan pers?
Jawaban:
▪ Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.
▪ Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d.
▪ Mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers.
▪ Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagai best practice di beberapa negara OECD (Perancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sebesar 2-7%. Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri.



















