Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mulai Jumat (24/7/2026) memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang utama, termasuk Indonesia, China, Jepang, dan Uni Eropa.
Kebijakan tersebut diumumkan sehari sebelum berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Februari 2026 lalu. Pemerintah AS menyatakan tarif baru diterapkan karena sejumlah mitra dagang dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Indonesia termasuk sekitar 20 negara yang dikenai tarif sebesar 10 persen. Sementara, sebagian besar negara lainnya akan dikenai tarif 12,5 persen berdasarkan penilaian pemerintah AS terhadap dugaan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok.
Pemerintah AS menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan aturan perdagangan sekaligus mendorong negara mitra mengambil langkah lebih tegas dalam mencegah masuknya produk yang dihasilkan melalui praktik kerja paksa.
