Kemenag RI Kembangkan Green Waqf, Tanam Pohon hingga Kelola Hutan Wakaf

- Kemenag mengembangkan Green Waqf untuk menghubungkan nilai keagamaan, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi umat melalui wakaf pohon, hutan wakaf, serta tata kelola berbasis regulasi.
- Hingga Oktober 2025, Kemenag mencatat lebih dari 105.000 sertifikat tanah wakaf, penanaman lebih dari satu juta pohon, dan pengelolaan 40 hektare hutan wakaf.
- Green Waqf Jakarta disiapkan sebagai model berbasis masjid, pesantren, taman kota, dan pesisir, dengan kolaborasi lintas pihak serta pengukuran manfaat ekologis dan ekonomi berkelanjutan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengembangkan Green Waqf sebagai wujud nyata ekoteologi yang menghubungkan nilai keagamaan, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Sebagai informasi, ekoteologi merupakan cabang teologi yang mengkaji interaksi antara Tuhan, manusia, dan alam semesta untuk dikembangkan.
Pengembangan Green Waqf ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur dalam Seminar Nasional dan FGD (Focus Group Discussion) Strategis Gerakan Wakaf Pohon Berbasis Masjid dan Pesisir, di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Seminar yang digelar oleh Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Provinsi DKI Jakarta ini juga mencanangkan beberapa langkah strategis. Beberapa di antaranya meliputi ini penetapan payung hukum, penyediaan data tunggal sosial ekonomi, serta realisasi program penanaman pohon dan pengelolaan hutan wakaf nasional.
Menurut laman resmi Kementerian Agama RI, tema yang diusung ialah “Dari Kajian dan FGD Strategis menuju Aksi Wakaf Pohon Berbasis Masjid dan Pesisir untuk Jakarta Berkelanjutan”. Melalui tema ini, forum berfokus pada konversi gagasan wakaf pohon menjadi gerakan terukur yang berbasis fikih, regulasi, tata kelola, dan indikator keberlanjutan.
1. Pemberdayaan ekonomi umat dan penguatan ekoteologi adalah prioritas Kemenag

Dir PD Pontren Kemenag, Waryono (Dok. Kemenag) Waryono menekankan, pemberdayaan ekonomi umat dan penguatan ekoteologi menjadi bagian kerja prioritas Kemenag, sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029.
Secara teknis, ekoteologi dikoordinasikan oleh Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM). Sementara itu, pemberdayaan ekonomi umat berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Lebih lanjut, mengenai legalitas harta benda merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Pasal 16 dan Pasal 22) serta PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang juga mengatur skema legalitas tanaman, tanah, dan uang untuk dikelola secara transparan dan akuntabel.
2. Penertiban 105 ribu sertifikat tanah wakaf hingga pengelolaan 40 hektare hutan wakaf

Ilustrasi hutan (IDN Times/Dhana Kencana)> Menurut laporan di lapangan, ekoteologi yang dicanangkan Kemenag sudah berjalan melalui pendaftaran sertifikasi aset serta aksi penghijauan secara masif di berbagai daerah.
Hingga Oktober 2025, Kemenag mencatat penertiban lebih dari 105.000 sertifikat tanah wakaf, pengembangan 37 kampung zakat, 29 inkubasi wakaf produktif dan 10 Kota Wakaf.
Selain itu, tercatat pula gerakan penanaman lebih dari 1 juta pohon di seluruh Indonesia dan pengelolaan 40 hektare hutan wakaf, sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id.
3. Wakaf pohon memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan ekologis Jakarta

Pantulan indah Monas, ikon kota Jakarta, dalam suasana taman yang tenang, dikelilingi oleh pemandangan kota dan pohon palem.(Pexels/Karta S Atmaja) Waryono yang juga Wakil Ketua I Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan bahwa wakaf pohon memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan ekologis Jakarta.
"Persoalan kualitas udara, sampah, sungai, keterbatasan ruang terbuka hijau, dan tekanan pembangunan perkotaan membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menjabarkan, menurut pandangan Islam, merawat lingkungan tidak dipandang sebagai isu tambahan di luar agama, melainkan bagian dari tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Allah.
Oleh karena itu, Waryono menyebut konsep ekoteologi perlu direalisasikan menjadi aksi nyata, termasuk melalui wakaf dan sedekah pohon.
4. Integrasi Green Waqf turut diselaraskan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025

Direktur Pendidikan Diniyah dan Ponok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur (dok. Kemenag) Dalam kesempatan yang sama, Waryono mengungkapkan gambaran besaran angka-angka dalam potensi wakaf. Ia menyebut, sekitar 5,8 persen atau sekitar Rp343 triliun, sebagai contoh pengembangan hutan wakaf sekitar 68,1 hektare, serta angka 7.281 hektare yang dikaitkan dengan hutan berkemajuan Muhammadiyah. Angka-angka ini menjadi nominal penting untuk melihat besarnya ruang pengembangan Green Waqf.
Untuk memperkuat dampak ekonomi, integrasi Green Waqf turut diselaraskan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Integrasi data ini mengupayakan penerima manfaat dari program ekoteologi berjalan tepat sasaran.
Agar tata kelola administrasi tetap akurat dari sisi teknis operasional, forum mengusulkan pembedaan akad yang tegas antara wakaf tanah untuk penghijauan, wakaf pohon/tanaman, wakaf uang untuk penghijauan, serta sedekah pohon.
5. Green Waqf Jakarta disiapkan sebagai model percontohan berkelanjutan

Urban Forest Cipete, Jakarta Selatan. ( IDN Times/Umi Jari Widayah) Dengan adanya kolaborasi Green Waqf Jakarta dan MUI Provinsi DKI Jakarta ini merupakan persiapan untuk menjadi model percontohan berbasis masjid, pesantren, taman kota, dan kawasan pesisir.
Untuk diketahui, program pengembangan Green Waqf ini dapat terlaksana berkat kerja sama berbagai pihak di antaranya Kemenag, BWI, Pemprov DKI Jakarta, Nazhir, Dunia Usaha, akademisi, dan masyarakat.
Parameter keberhasilan program ditargetkan tidak berhenti pada jumlah bibit yang ditanam, melainkan mencakup tingkat kelangsungan hidup tanaman, pemeliharaan berkelanjutan, nilai manfaat ekonomi, hingga dampak ekologis yang dihasilkan bagi masyarakat luas.





















