Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Trump Akan Terapkan Tarif Impor hingga 12,5 Persen, Sasar 60 Negara

Trump Akan Terapkan Tarif Impor hingga 12,5 Persen, Sasar 60 Negara
Pada 19 Maret 2016, Donald Trump mengadakan rapat umum di Fountain Park, Fountain Hills, Arizona. (Gage Skidmore, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan akan mulai memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen kepada 60 negara pada Jumat (24/7/2026). Kebijakan itu menyasar negara-negara yang menyumbang sekitar 99 persen dari total impor AS dan menggantikan tarif sementara yang berakhir pada tengah malam di hari yang sama.

Besaran tarif dibedakan berdasarkan komitmen setiap negara dalam menangani kerja paksa. Negara yang telah berkomitmen mengadopsi serta menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa dikenai tarif 10 persen, sedangkan negara yang belum menerapkan aturan tersebut akan dikenai tarif 12,5 persen.

1. Pemerintah AS menerapkan dasar hukum tarif permanen

ilustrasi impor barang (pexels.com/Chanaka)
ilustrasi impor barang (pexels.com/Chanaka)

Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

“AS telah memiliki larangan impor tenaga kerja paksa selama hampir satu abad, dan menerapkannya secara ketat; sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” katanya pada Kamis (23/7/2026), dikutip Al Jazeera.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 yang bersifat lebih permanen setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan aturan tarif luas sebelumnya. Aturan baru itu juga menggantikan tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari berdasarkan Pasal 122.

Selain itu, pemerintah AS menetapkan tarif khusus sebesar 50 persen untuk barang tertentu asal Kanada sebagai respons atas praktik perdagangan yang dinilai diskriminatif. Pemerintah AS juga mempertimbangkan tarif tambahan yang dikaitkan dengan dampak pengelolaan kebakaran hutan di Kanada terhadap wilayah AS.

2. Trump menggunakan kembali Pasal 301 perdagangan

ilustrasi undang-undang AS
ilustrasi undang-undang AS (pexels.com/Tara Winstead)

Trump sebelumnya memakai Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif secara luas dengan alasan defisit perdagangan sebagai keadaan darurat nasional. Namun, setelah kebijakan itu dibatalkan demi hukum oleh MA AS, pemerintah AS diwajibkan mengembalikan dana yang telah dipungut kepada para importir.

Pasal 301 juga pernah digunakan Trump untuk menekan China pada masa jabatan pertamanya dan berhasil lolos dari gugatan hukum. Di sisi lain, Kantor Perwakilan Perdagangan AS masih menyelidiki dugaan produksi berlebih di 16 negara yang menyumbang 70 persen impor AS.

3. Pemerintah AS mengarahkan kebijakan tarif baru

ilustrasi tarif
ilustrasi tarif (pexels.com/Markus Winkler)

Pemerintah AS menyatakan, kebijakan tarif saat ini ditujukan untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia sekaligus menata praktik perdagangan yang mendistorsi pasar demi meningkatkan kesejahteraan pekerja secara global, dilaporkan The Hill.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan perubahan arah politik Trump yang meninggalkan tradisi perdagangan bebas dan tarif rendah untuk menghidupkan kembali industri manufaktur domestik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More