Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan pengenaan tarif 100 persen pada film yang diproduksi di luar AS. Pengumuman tersebut disampaikan melalui platform media sosialnya, Truth Social pada Minggu (4/5/2025). Kebijakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran Trump terhadap industri perfilman Amerika yang diklaim sedang sekarat.
Trump menyebut produksi film asing sebagai ancaman keamanan nasional bagi AS. Dia juga mengklaim bahwa negara-negara lain menawarkan berbagai insentif untuk menarik pembuat film dan studio Amerika keluar dari negaranya.
Trump telah menginstruksikan Kementerian Perdagangan AS dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk segera memulai proses penerapan tarif tersebut. Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengonfirmasi bahwa mereka sedang mengerjakan instruksi tersebut, namun tidak memberikan detail lebih lanjut tentang implementasinya.