Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam perkara yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada 2024. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (9/7/2026) dan menolak seluruh permohonan banding yang diajukan kedua belah pihak.
Dengan putusan tersebut, hukuman tujuh tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan banding kini berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam pertimbangan hukum pengadilan sebelumnya.
Hakim Mahkamah Agung mengatakan seluruh permohonan banding ditolak. Menurut majelis hakim, putusan pengadilan sebelumnya “tidak mengandung kesalahan” sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan ataupun mengubah hukuman terhadap Yoon.
Meski demikian, perkara ini bukan satu-satunya kasus hukum yang dihadapi mantan presiden tersebut. Yoon masih menjalani proses banding dalam perkara lain terkait tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer, yang membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
