Jakarta, IDN Times - Parlemen Yunani menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengizinkan pernikahan sesama jenis pada Kamis (15/2/2024). Aturan itu juga memberikan hak kepada pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.
Persetujuan parlemen membuat Yunani sebagai negara mayoritas Kristen Ortodoks pertama yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Saat ini, 15 dari 27 anggota Uni Eropa telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal itu juga diizinkan di 35 negara di seluruh dunia.
Legalisasi pernikahan sesama jenis telah lama diperjuangkan oleh komunitas LGBT yang menyerukannya selama beberapa dekade. Namun, hal itu ditentang oleh Gereja Ortodoks, yang meyakini homoseksualitas sebagai dosa.