Jurnalis Perempuan Cerita Meliput Kekerasan Seksual

FJPI Rayakan HUT Ke-14

Jakarta, IDN Times – Rabu kemarin, 22 Desember, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) memperingati ulang tahun ke-14 tahun. FJPI lahir bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, yang membawakan semangat pemberdayaan perempuan dari Kongres Perempuan 22 Desember 1928. Sejak dimulai di Medan, Sumatera Utara, oleh sejumlah jurnalis perempuan di sana, FJPI memiliki tujuan meningkatkan profesionalisme jurnalis perempuan, sehingga lebih baik dalam meliput semua isu yang penting bagi publik, khususnya isu terkait perempuan dan anak.

Pandemik COVID-19 meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pembatasan mobilitas yang terjadi di seluruh negara yang alami situasi pandemik yang buruk, memaksa warga bekerja dan belajar dari rumah. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk perempuan dan anak, dalam banyak sekali kejadian, justru menjadi “kuburan”, tempat yang mematikan, fisik maupun mental.

Sejak awal pandemik, kesehatan mental menjadi perhatian penting FJPI, tidak hanya karena jurnalis harus meliput krisis yang tak kalah penting dengan krisis kesehatan dan krisis ekonomi, tetapi karena jurnalis perempuan juga merasakan tekanan kejiwaan yang sama, sebagian besar dipicu kekhawatiran akan tersengat virus COVID-19, kehilangan pekerjaan dan nafkah, dan sebab lainnya.

Sejumlah kegiatan daring soal kesehatan jiwa digelar selama pademik. Setiap bulan, sejak 2020, FJPI membuat kegiatan pelatihan maupun webinar beragam tema, mulai dari meliput politik, kekerasan seksual, perubahan iklim, lingkungan hidup, demensia, vaksinasi, dan beragam topik lain. Terima kasih kepada para pengisi acara. Hikmah pandemik, semua kegiatan daring bisa diikuti lebih banyak orang. FJPI kini ada di 12 cabang provinsi, dari Aceh sampai Papua dan Papua Barat.

Memperingati hari Ulang Tahun ke-14 FJPI berbagi pengalaman meliput kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia. Pengalaman jurnalis ini penting menjadi masukan bagi pengambil kebijakan, bahwa Indonesia sudah darurat kekerasan seksual dengan banyaknya kasus yang tidak terselesaikan, minimnya keberpihakan aparat penegak hukum hingga belum adanya payung hukum yang berkeadilan kepada korban.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Malah Ditunda DPR

Jurnalis Perempuan Cerita Meliput Kekerasan SeksualIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berbagi pengalaman meliput kasus kekerasan seksual ini dilakukan jurnalis perempuan yang tergabung dalam FJPI se-Indonesia yakni Eka Rimawati (CNN Indonesia/FJPI Jatim), Cornelia Mudumi (Inews Jayapura/FJPI Papua), Anik Mukholatin Hasanah (RRI Surabaya/FJPI Jatim), Diana Saragih (fjpindonesia.com/FJPI Sumut), Fitri Madia (IDNTimes/FJPI Jatim), dan Nurmala (Puja TV Aceh/FJPI Aceh).

Dalam acara yang kami gelar pada Sabtu siang 18 Desember 2021, FJPI mengundang sebagai penanggap, mulai dari Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan), Diah Pitaloka (Anggota DPR RI/PDI Perjuangan), Desy Ratnasari (Anggota DPR RI/PAN), Kompol Ema Rahmawati, SIK (Tipidum Bareskrim Polri) dan Nahar (Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak/ KemenPPPA).

Saat membuka acara, saya, selaku ketua umum FJPI mengatakan, sesi berbagi pengalaman jurnalis perempuan meliput kasus kekerasan seksual ini diharapkan dapat menjadi pendorong untuk mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan, sebagai payung hukum yang berkeadilan kepada korban. Apalagi mengingat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya terus meningkat.

Saya menyampaikan, “Kita kecewa karena dalam sidang paripurna penutupan masa sidangnya, 15 Desember 2021, DPR belum juga mengesahkan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI, padahal urgensinya sangat tinggi. Apalagi kasus kekerasan seksual sangat banyak, kalau dilihat dari laporan yang masuk ke Komnas Perempuan, setidaknya ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap hari atau bisa dikatakan dalam setiap dua jam ada 3 perempuan yang menjadi korban.” Komnas Perempuan menerima 4.500 pengaduan sampai November 2021.

Pengalaman miris dalam meliput kasus kekerasan seksual juga dialami jurnalis perempuan. Seperti pengalaman Eka Rimawati (CNN Indonesia/FJPI Jatim) yang meliput kasus kekerasan pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di pondok pesantren di Jombang tahun 2019, di mana pelaku dari kasus ini adalah putra kyai dari pondok pesantren tersebut. Sebelumnya, tahun 2017, kasus ini sudah sempat SP3 namun karena kurang bukti akhirnya terhenti. “Di sinilah pentingnya jurnalis perempuan yang punya empati untuk bisa melakukan peliputan dan mendukung korban untuk bersuara,” ujar Eka.

Eka bersaksi pula, menjadi jurnalis yang meliput kekerasan seksual ini juga cukup riskan, karena kita harus mengetahui siapa pihak yang salah dan siapa yang benar, jurnalis harus mencari data, melakukan investigasi dan menganalisis serta berkonsultasi dengan para pakar, sehingga tidak serta merta percaya dari keterangan terduna atau dari korban.

Setelah diketahui secara detail peristiwa yang terjadi barulah keberpihakan kepada korban itu harus dilakukan oleh jurnalis. “Keberpihakan jurnalis kepada korban itu perlu, apalagi korban tidak bisa membela dirinya,” ujarnya.

Termasuk dalam upaya pelaku berkelit dari hukum, pendampingan informasi dari media menurut Eka sangat dibutuhkan korban. Apalagi dalam kasus ini sempat terjadi kejanggalan ketika pelimpahan berkas dari Polda Jatim ke Kejaksaan, pihak Kejaksaan menolak berkas tidak P21 karena tidak cukup bukti, dan pertengahan Desember pelaku melakukan pra peradilan, penyidik digugat oleh tersangka Rp100 juta.

Banyak kasus yang terhenti di penyidik, karena tidak segera dilakukan penyidangan, sehingga muncul peluang terjadinya pra peradilan yang diajukan tersangka. Pra peradilan ini ujungnya menjadi subjektivitas hakim, agar status tersangka itu dapat dihapuskan, peluang korban untuk mendapatkan keadilan menjadi lebih panjang.

“Syukurnya, ketika itu banyak pihak yang mengawal kasus ini, termasuk intervensi media dalam penyebaran informasinya akhirnya permohonan tersangka ditolak dan dimenangkan oleh korban, tentu ini menjadi semangat baru dan peluang hukum untuk perjuangan dan keadilan bagi korban terbuka kembali,” ujar Eka.

Jalan panjang yang harus dilalui korban dalam proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual juga dipaparkan jurnalis lainnya, termasuk minimnya keberpihakan aparat penegak hukum (APH) kepada korban, sulitnya mencari bukti dan saksi dalam kasus tersebut, banyaknya kasus kekerasan seksual yang akhirnya diselesaikan dengan damai secara adat istiadat seperti yang terjadi di Papua, hingga pengalaman jurnalis di Aceh yang meliput banyaknya kasus kekerasan yang diselesaikan tidak dengan hukum positif melainkan dengan hukum qanon jinayah.

“Qanun ini tidak melindungi korban sepenuhnya, karena di sini untuk menjerat pelaku, penegak hukum hanya memberikan sanksi cambuk, pemotongan kurungan. Berbeda kalau penegak hukum menggunakan hukum positif yang tentunya lebih berpihak kepada korban,” ujar Nurmala dari Puja TV, FJPI Aceh.

Menanggapi hal ini, Diah Pitaloka mengatakan, saat ini DPR RI masih terus berupaya untuk segera mensahkan RUU TPKS. “RUU ini akan disidangkan di awal masa sidang berikutnya, kita tidak kehilangan waktu, RUU ini akan tetap dibahas di paripurna inisiatif DPR, soal jadwal ini hanya menyangkut prosedur normatif saja bukan menyangkut komitmen DPR untuk mensahkan bukan masuk persoalan untuk menggagalkannya,” kata Diah.

Diah juga menyebutkan bahwa dalam RUU TPKS ini harus dikawal bersama, karena di dalamnya menjawab hambatan-hambatan proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual yang selama ini terjadi, karena dalam RUU TPKS ini termasuk diatur tentang perluasan mengenai alat bukti juga saksi sehingga lebih berkeadilan kepada korban.

Baca Juga: RUU TPKS Ditunda, Diah Pitaloka: Tidak Perlu Pesimistis

Jurnalis Perempuan Cerita Meliput Kekerasan SeksualDesy Ratnasari (instagram.com/desyratnasarifans)

Desy Ratnasari menyatakan komitmen diri dan partainya, PAN, untuk segera mengesahkan RUU TPKS. “Sikap pribadi saya tentunya akan mempengaruhi pimpinan fraksi dan membuat mereka juga berpikir tentang urgensinya UU ini untuk disahkan sehingga dapat melindungi korban,” kata Desy.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, perlu untuk diingat bahwa jika RUU TPKS ini sudah disahkan bukan berarti kasus kekerasan seksual akan menurun, malah akan meningkat karena korban berkeyakinan sudah ada hukum yang berkeadilan. Untuk itu, diperlukan kesiapan infrastruktur pelayanan kasus-kasus kekerasan seksual untuk mendukung keberadaan UU TPKS ke depan.

“Kita harus antisipasi infrastruktur pelayanannya, karena saya yakin akan semakin banyak korban yang melapor. Makanya infrastrukturnya harus disiapkan, karena status darurat kekerasan seksual itu bukan hanya soal laporan yang naik, tapi kemampuan daya dukung menangani sangat terbatas, hampir tidak bisa menampung dan menyikapi kasus yang ada, termasuk mekanisme pencegahan dan pengawasannya ini juga harus disiapkan,” ujar Andy.

Sementara aparat penegak hukum melalui Kompol Ema Rahmawati, SIK (Tipidum Bareskrim Polri) dan Nahar dari KPPPA, mengaku lembaganya berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, sehingga kasus-kasus kekerasan di Indonesia dapat ditangani dengan baik dan diharapkan tidak terulang lagi.

Kompol Erna sendiri mengakui banyak hambatan dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kendati saat ini sudah ada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak mulai dari tingkat Mabes, Polda hingga Polres. Salah satu sebabnya, belum semua anggota Polri paham bagaimana menangani pelaporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Padahal data kepolisian mencatat kasus kekerasan seksual menempati lima besar setelah KDRT,  persetubuhan, pencabulan, dan perkosaan. "Dari data itu, sesungguhnya ini sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual," kata Kompol Erna.

Saya tentu bangga dengan kiprah teman-teman FJPI di berbagai daerah dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam sebuah survei yang kami gelar di tahun 2019 bersama Aliansi Press Asia Tenggara (SEAPA), terungkap bahwa jurnalis perempuan pun alami kekerasan fisik maupun seksual, pelecehan baik di ruang kerja maupun saat meliput peristiwa, diskriminasi dalam pekerjaan dan hambatan budaya baik dari keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Begitupun, teman-teman tetap semangat meningkatkan profesionalisme dan meliput perempuan dan anak dengan lebih baik.

Selamat HUT teman-teman FJPI. Selamat Hari Ibu.

Baca Juga: Desy Ratnasari: Fraksi PAN Dukung Pengesahan RUU TPKS

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya