TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Manfaat Ganda Pemenuhan Akses Air Minum dan Sanitasi 

Air dan sanitasi bagian fundamental bagi setiap manusia

Air dan sanitasi merupakan bagian fundamental bagi setiap manusia untuk bertahan hidup dan menjaga kesehatannya. (Dok. Kementerian PUPR)

Air dan Sanitasi sebagai Hak Dasar 

Akses terhadap air minum aman dan sanitasi merupakan hak asasi setiap manusia yang telah ditetapkan dalam Sidang Umum PBB pada 2010. Air dan sanitasi merupakan bagian fundamental bagi setiap manusia untuk bertahan hidup dan menjaga kesehatannya, dan karenanya juga harus dipandang sebagai elemen utama dalam pemenuhan hak kepada standar hidup yang layak dan hak atas kesehatan. 

Berdasarkan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada paragraf 10 disebutkan bahwa yang disebut hak atas air adalah kebebasan mempertahankan akses kepada layanan air yang ada yang dibutuhkan dan mendapatkan peluang atas pasokan air setara bagi masyarakat untuk menikmati air tersebut. Hak atas air mencakup: (1) Ketersediaan yang cukup, (2) Kualitas, yaitu air harus aman dikonsumsi dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari serta tidak mengandung ancaman bagi kesehatan manusia, (3) Kesesuaian artinya fasilitas layanan dapat diterima secara budaya dan ramah bagi disabilitas maupun gender responsive, (4) Aksesibilitas, yaitu mudah diakses dan aman, (5) Keterjangkauan, artinya harga layanan air dan sanitasi terjangkau bagi semua karena merupakan kebutuhan esensial.

Di tingkat nasional, hak atas kesehatan dan standar hidup layak juga dinyatakan dalam UUD 1945. Walaupun air minum dan sanitasi merupakan hak dasar, berdasarkan data, air minum masih tidak dapat diakses sebagian besar masyarakat Indonesia. UNPDF mengindikasikan bahwa setidaknya terdapat 42,8% masyarakat Indonesia tidak memiliki akses kepada sumber air yang layak, sedangkan sekitar 55 juta orang (22% populasi) masih melakukan buang air sembarangan.

Sementara itu, berdasarkan hasil Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) Tahun 2020, memperlihatkan bahwa akses air minum layak mencapai 93% dengan 97%-nya berada di perkotaan dan 87%-nya di pedesaan. Adapun akses air minum aman hanya 11,9% dengan 15% di perkotaan dan 8%-nya di pedesaan. 

Artinya, masih harus menjadi perhatian karena air aman masih di bawah 15% sesuai target yang diamanatkan untuk tercapai tahun 2024. Dan ditemukan 7 dari 10 rumah tangga di Indonesia mengosumsi air minum yang terkontaminasi e-coli, yaitu bakteri pathogen yang menyebabkan diare.

Kemudian bicara hak asasi manusia, tidak hanya manusia dewasa, tetapi juga anak-anak. Artinya, anak-anak juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses air dan sanitasi. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2018, diketahui bahwa 45,19% anak di desa dan 20,08% anak di kota masih belum mendapatkan fasilitas akses air dan sanitasi dengan baik.

Faktor lain yang perlu diperhatikan, yang juga akan berdampak pada keberlangsungan air minum yang akan mengancam kualitas, keamanan maupun aksesibilitas adalah isu mengenai permasalahan tangkapan air (catchment), eksploitasi berlebihan, dan pengelolaan yang buruk.

Baca Juga: Peran Pemda Dalam Pemenuhan Kebutuhan Air Minum dan Sanitasi 

Kesenjangan Akses

Air dan sanitasi merupakan bagian fundamental bagi setiap manusia untuk bertahan hidup dan menjaga kesehatannya. (Dok. Kementerian PUPR)

Masyarakat yang paling berdampak terhadap rendahnya akses air dan sanitasi adalah masyarakat yang berada pada rumah tangga miskin. Menurut Study UNICEF, sebanyak 400 anak dari keluarga miskin dan keluarga termarjinalkan, meninggal dunia setiap harinya di Indonesia akibat penyakit yang sebenarnya bisa dicegah (treatable) seperti pneumonia dan diare. Diare disebabkan karena rendahnya kualitas air, sanitasi dan kebersihan (WASH) yang telah menyebabkan kematian sebanyak 73.921 anak pada tahun 2015.

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan berbagai karakteristik masyarakat dan masih ditemukan masyarakat adat. Berdasarkan informasi menyebutkan bahwa banyak masyarakat adat yang tinggal di tempat terpencil di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam mengakses air minum. 

Selain hal tersebut, ada perilaku masyarakat adat yang tinggal nomaden di dekat hutan dan masih sangat bergantung dengan sumber air alami, seperti sungai, danau, rawa, sedangkan di satu sisi kemajuan industri semakin meningkat yang berdampak pada peningkatan polusi, erosi yang akan mengancam pada keberlangsungan akses air di komunitas masyarakat adat. Karenanya, masyarakat adat, khususnya di tempat terpencil, juga harus dipandang sebagai kelompok yang harus diprioritaskan untuk meningkatkan akses mereka kepada air minum dan kesadaran mereka terkait sanitasi layak.

Komitmen Indonesia Dalam Pemenuhan Akses 

Melihat masih ditemukan berbagai isu kesenjangan terhadap akses air minum dan sanitasi, hal ini sangat berdampak besar terhadap pembangunan bangsa Indonesia ke depannya karena kejadian penyakit dan kematian akibat minim akses air dan sanitasi akan terus ada, bahkan meningkat. Padahal, salah satu kunci sukses pembangunan suatu bangsa dimulai dari kualitas manusia yang unggul, artinya manusia yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual.

Oleh karena itu, Indonesia berkomitmen mendorong terwujudnya pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu mewujudkan akses air minum dan sanitasi aman serta berkelanjutan bagi semua. Untuk itu, pemerintah telah menyelaraskan target SDGs dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mengamanatkan terwujudnya akses 100% air minum layak dengan 15% air minum aman, serta 90% akses sanitasi layak dengan 15% sanitasi aman, serta penurunan angka BABS hingga 0% pada akhir tahun 2024.

Menurut pernyataan Wakil Presiden RI, dalam arahannya pada Oktober 2022, menyampaikan bahwa rumah tangga dengan akses air minum layak baru mencapai 90,78% pada tahun 2021, yaitu naik 0,57% dari capaian tahun sebelumnya di 90,21%, selama 3 tahun terakhir, tren layanan air minum layak terus mengalami peningkatan tetapi tidak signifikan. Capaian ini menjadi perhatian penting karena waktu yang tersisa menuju 2024 harus dioptimalkan untuk mendorong percepatan kinerja, karena kenaikan tiap tahun hanya sebesar 1,5%. Padahal pemerintah menargetkan 100% rumah tangga memiliki akses air minum layak pada 2024, artinya dalam dua tahun ke depan harus ada peningkatan 9,22%.

Baca Juga: Kolaborasi Stakeholders Capai Akses Air Minum untuk Masyarakat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya