Peran Pemda Dalam Pemenuhan Kebutuhan Air Minum dan Sanitasi 

Pemerintah terus dorong 100% akses air minum dan sanitasi

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk terus melanjutkan capaian target menuju 100% akses air minum dan sanitasi. Sesuai dengan amanat yang tercantum pada RPJMN 2020 - 2024, Pemerintah Indonesia menargetkan dapat menyediakan layanan air minum yang aman dan sanitasi yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pemerintah saat ini juga dihadapkan pada target pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030 yaitu menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan sanitasi

Peran Pemda Dalam Pemenuhan Kebutuhan Air Minum dan Sanitasi Ilustrasi air bersih (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa: (i) penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonstrasi dan tugas pembantuan; (ii) Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah; 

(iii) Penyelenggaraan pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan berdasarkan SPM; (iv) Daerah yang melakukan penyusunan rencana pembangunan perlu dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah; (v) Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Atas dasar UU No. 23 Tahun 2014 tersebut maka Pemerintah Daerah mempunyai dasar yang kuat untuk melaksanakan SPM karena SPM yang menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran untuk air minum dan sanitasi sebagai kewajiban pelayanan dasar.

Baca Juga: Kolaborasi Stakeholders Capai Akses Air Minum untuk Masyarakat

Sinkronisasi program AMPL

Peran Pemda Dalam Pemenuhan Kebutuhan Air Minum dan Sanitasi Ilustrasi sanitasi dan air bersih

Pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk mewujudkan sinergi agenda pembangunan yang dilakukan melalui sinkronisasi program, kegiatan, indikator dan target sehingga penanganan permasalahan perumahan, air minum dan sanitasi tidak dapat diselesaikan pada satu tingkatan pemerintahan dan tidak hanya dapat dilaksanakan oleh satu perangkat daerah saja. 

Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pola pembangunan saat ini menggunakan pola “THIS” (Tematik, Holistic, Integrated dan Spasial). Perencanaan harus berbasis hasil, output pembangunan dikelola oleh beberapa perangkat daerah dengan kewenangan masing-masing. 

Untuk mewujudkan sinkronisasi ini Pemerintah pusat telah menyiapkan Sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diatur di dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, yang hadir sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan, efektifitas pendanaan serta penguatan tata kelola pembangunan dan memuat pengaturan pembangunan daerah yang terdiri dari informasi pembangunan, keuangan dan pemerintahan daerah lainnya. 

Muatan dari Permendagri 70 Tahun 2019 yaitu pengelolaan e-database digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah berbasis elektronik, pengelolaan datanya harus memenuhi prinsip satu data Indonesia berdasarkan Perpres 39 Tahun 2019. 

Peran Pemerintah Daerah dalam pencapaian akses layanan air minum dan sanitasi

Peran Pemda Dalam Pemenuhan Kebutuhan Air Minum dan Sanitasi Kelompok pengelola sistem penyediaan air minum dan sanitasi (KPSPAMS) sedang bertugas di perdesaan. (dok. Water.org)

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjelaskan Kepala Daerah selaku penanggung jawab Tim Penerapan SPM Daerah dapat mengkoordinasikan Perangkat Daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) sesuai kewenangannya sebagai unsur pelaksana daerah untuk dapat berperan aktif merumuskan, menyusun rencana aksi penerapan SPM dan mendorong pelaksanaan kebijakan yang merupakan Urusan Wajib Pemerintahan dalam pemenuhan pelayanan dasar masyarakat (khususnya AMS). 

Pemerintah Daerah melalui Pokja AMPL/PPAS Daerah mempunyai tugas dan fungsi untuk melembagakan dan menginternalisasikan segala kegiatan yang semula ditangani oleh proyek, untuk selanjutnya ditangani oleh OPD/instansi terkait yang berwenang, disesuaikan dengan tugas dan fungsinya masing-masing. 

Pemerintah Daerah melalui Pokja AMPL/PPAS Daerah juga dapat melakukan koordinasi, pembinaan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program dan anggaran daerah agar dapat mendukung pencapaian 100% akses air minum dan sanitasi layak. Hal ini menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap pemenuhan pelayanan dasar bidang AMS dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Daerah diharapkan mampu untuk menjaga kontinuitas dengan pembangunan di periode sebelumnya. Pemerintah Daerah bisa menjaga sinkronisasi dengan pembangunan provinsi dan nasional dan Pemerintah Daerah mendukung pemenuhan SGDs yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017.

Bentuk dukungan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Peran Pemda Dalam Pemenuhan Kebutuhan Air Minum dan Sanitasi Iluatrasi air bersih pasokan dari perusahaan daerah air minum (IDN Times/Ervan)

Pemerintah pusat melalui Kemendagri memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi dengan melakukan pembinaan dan pengawasan Pemerintah daerah dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi sehingga kapasitas Pemerintah Daerah meningkat dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di daerahnya.

Adapun langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Percepatan dan Pencapaian Akses Air Minum dan Sanitasi yaitu: (1) Fasilitasi penguatan data-data pelaksanaan urusan dan pembangunan daerah untuk penguatan data AMPL (SIM Integrasi); (2) Sosialisasi dan pembinaan intensif Internalisasi RAD AMPL ke dalam dokumen perencanaan melalui SIM Integrasi; 

(3) Integrasi nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan sesuai Permendagri 90/2019 yang berkaitan dengan pelaksanaan Program AMPL ke dalam dokumen perencanaan daerah; (4) Sosialisasi dan fasilitasi jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja untuk penganggaran aktivitas pelaksanaan Program AMPL di daerah; (5) Integrasi e-planning, e-budgeting, e-monev, dan e-reporting untuk efektivitas dan efisiensi penerapan Program AMPL dan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat; (6) Koordinasi pusat-daerah dalam pelaksanaan Binwas dan pelaporan pelaksanaan Program AMPL

Pembangunan nasional yang merupakan satu kesatuan sistem rencana pembangunan pusat dan daerah akan lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan secara terintegrasi atau terpadu. Untuk itu diperlukan optimalisasi peran lembaga koordinasi di daerah (Pokja AMPL/PPAS) dalam mengawal proses sinkronisasi. 

Agar pelaksanaan Sinkronisasi Program/Kegiatan Air Minum dan Sanitasi dapat berjalan efektif dan efisien maka sebaiknya dilakukan sesuai timeline penyusunan perencanaan daerah. Kolaborasi Pendanaan serta Sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, maupun antar OPD sangat diperlukan guna terwujudnya akselerasi dalam pencapaian  target Air Minum dan Sanitasi. (WEB)

Oleh : Qurrotu Ainy, ST.,M.Eng 

PPK Pembinaan Manajemen II Satker Dit. AM

Baca Juga: Upaya Masyarakat Desa Wujudkan 100 Persen Akses Air Minum

Topik:

  • Evan Yulian Philaret
  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya