[OPINI] Saat 'Diawasi OJK' Jadi Strategi Marketing

Melirik lebih dalam strategi menarik kepercayaan masyarakat

Pandemik COVID-19 berdampak terhadap naiknya pertumbuhan investor baru di Indonesia. Masyarakat terpaksa bekerja di rumah dan menggunakan teknologi dalam bekerja sehingga cara mendapatkan informasi juga semakin mudah. YouTube, Instagram bahkan TikTok menjadi sarana belajar masalah keuangan. Tuntutan keadaan membuat masyarakat semakin menyadari bahwa pengelolaan keuangan sangat penting terutama saat hal tak terduga seperti COVID-19 terjadi.

Dengan perkembangan tersebut, sekuritas pasar modal, lembaga keuangan perbankan dan non perbankan berlomba-lomba menarik minat masyarakat untuk bergabung dengan mereka sebagai pengguna atau investor. Tak lupa mereka selalu mengatakan bahwa secara resmi sudah ‘diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)’.

Siapa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

[OPINI] Saat 'Diawasi OJK' Jadi Strategi MarketingIlustrasi panduan bisnis (pexels.com/Olya Kobruseva)

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyebutkan OJK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dengan wewenang dan tugas mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan serta mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).

Tujuan dibentuknya OJK sendiri terdapat dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Diharapkan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Peranan OJK dalam masyakarat kemudian menjadi penting sebagai lembaga pengawas untuk melindungi masyarakat dalam aktivitas ekonomi.

Maraknya investasi bodong dan kelalaian OJK

[OPINI] Saat 'Diawasi OJK' Jadi Strategi Marketingilustrasi investasi (Unsplash/Nicholas Cappello)

Penipuan berkedok investasi bodong dengan skema ponzi sedang marak diberitakan. Penipuan ini menjanjikan pengembalian uang dengan mudah dan cepat. Masyarakat berperan aktif dalam pelaporan investasi bodong ke lembaga OJK. Dalam hal ini, OJK bertanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan edukasi keuangan berkesinambungan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Lalu, apakah OJK sudah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan sistem yang baik? Mari mengambil dua contoh kasus yakni Binomo, platform trading yang sudah ada sejak tahun 2014 dan kasus PT. Jiwasraya, yang dengan mudah kita temukan artikelnya di media cetak dan online. Keduanya menunjukkan kelemahan serta kelalaian OJK dalam fungsi pengawasan dimana Binomo bisa masuk dan bebas digunakan di Indonesia (bahkan melakukan promosi di Youtube lewat iklan dan influencer) dan kasus PT. Jiwasyara yang seharusnya bisa ditemukan persoalannya bertahun-tahun lebih cepat.

Dampak terhadap masyarakat

[OPINI] Saat 'Diawasi OJK' Jadi Strategi MarketingIlustrasi online marketing (pexels.com/Dominika Roseclay)

Setiap pelaku usaha di sektor keuangan diharuskan mengurus izin resmi di OJK sebagai sebuah keharusan sebelum menjalankan usaha. Slogan telah ‘diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan’ kemudian menjadi bagian dari marketing yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menarik kepercayaan masyarakat.

Lantas, dapatkah kita mempercayainya begitu saja? Apakah benar slogan tersebut menandakan bahwa pelaku usaha tersebut tidak berpotensi melakukan kecurangan dan penipuan di masa yang akan datang? Di mana fakta yang sebenarnya adalah setiap pelaku usaha tersebut wajib mendaftarkan usaha sebelum resmi beroperasi dan sudah sewajarnya kita memilih perusahaan yang terdaftar secara resmi di badan hukum negara.

Akhir kata, sebagai masyarakat, kita diharapkan dapat berpikir kritis dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas ekonomi sehingga slogan ‘diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan’ tidak serta merta menjadi strategi marketing untuk menarik minat tanpa disertai rasa tanggung jawab.

Baca Juga: 5 Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Bank 

Mega Leoni Photo Writer Mega Leoni

Berminat pada sisi psikologi dari kehidupan manusia.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya