Ratusan Nyawa Melayang Sia-Sia Karena Miras Oplosan. Stop Mengganggap Oplosan Sebagai Minuman!

Anak muda korban ketidaktahuan menganggap oplosan sebagai ‘solusi’ meski nyawa taruhannya.

Akhir-akhir ini sering muncul berita di media massa tentang orang yang mati konyol karena minum ‘oplosan’. Mereka rata-rata berusia masih berusia sangat muda, bahkan ada yang masih duduk di bangku SMP. Iya, anak muda itu yang tewas itu adalah korban. Mereka adalah korban dari rendahnya pengetahuan mengenai minuman beralkohol. Tidak dapat dipungkiri bahwa minum minuman beralkohol adalah budaya bangsa Indonesia. Tapi mereka tidak dapat membedakan alkohol yang layak diminum oleh manusia dan alkohol yang tidak layak diminum. Yang kedua, itu biasanya merupakan campuran untuk pembuatan produk-produk non-komsumsi.

‘Oplosan’, mungkin disebut dengan berbagai nama berbeda di setiap tempat, merupakan campuran minuman ringan dengan alkohol teknis yang tidak boleh dikonsumsi. Alkohol teknis itu mudah didapatkan, terutama di apotek atau gerai ritel lain, sebagai pembasuh luka atau untuk keperluan lain. Bahkan terkadang ada juga yang mencampurkan bahan-bahan berbahaya lain yang sama sekali tidak boleh dikonsumsi oleh manusia, misalnya lotion obat nyamuk atau spirtus. Tujuannya adalah untuk melakukan penghematan dan juga agar mendapatkan sensasi mabuk yang lebih ‘nendang’.

Bahan-bahan pencampur oplosan terbilang cukup murah dan mudah diperoleh. Anak muda korban ketidaktahuan itu menganggap oplosan sebagai ‘solusi’ meski nyawa yang menjadi taruhannya. Mengenai hal ini, pemerintah kesulitan untuk mengantisipasi penyalahgunaan alkohol tersebut. Karena pada dasarnya semua bahan pencampur oplosan (alkohol pembersih luka, obat nyamuk, spirtus, dll.) merupakan barang legal diperjualbelikan tanpa pembatasan. Jika sudah dicampurkan dengan maksud dijadikan oplosan barulah bisa dianggap sebagai “minuman mengandung alkohol” yang ilegal.

Imbasnya, korban-korban yang berjatuhan akibat oplosan membentuk stigma buruk bagi minuman beralkohol yang sebenarnya. Banyak minuman beralkohol yang dapat diperjualbelikan secara terbatas sudah memenuhi standar kesehatan makanan atau minuman, baik dengan merk luar negeri maupun asli produksi dalam negeri. Padahal, harus ditegaskan bahwa oplosan bukanlah minuman. Oplosan adalah racun yang jika masuk ke dalam tubuh manusia dapat menyebabkan kematian.

Dalam hal ini kepolisian sebagai lembaga penegak hukum harus berani bertindak tegas namun jangan ceroboh. Maksudnya tidak boleh membedakan oplosan dengan minuman beralkohol lainnya. Karena dalam banyak kasus penindakan, polisi juga tidak dapat membedakan antara oplosan yang illegal dengan minuman beralkohol yang legal menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sari Novita Photo Writer Sari Novita

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya