Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Israel 2 Kali Banding ke CAS soal Kejuaraan Dunia Gimnastik Indonesia

Bendera Israel (pexels.com/Andrew Patrick Photo)
Bendera Israel (pexels.com/Andrew Patrick Photo)

Jakarta, IDN Times - Israel ternyata mengajukan dua banding ke Badan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS) atas penolakan visa oleh pemerintah Indonesia jelang Kejuaraan Dunia Gimnastik di Indonesia Arena, 19 hingga 25 Oktober 2025 mendatang. Kedua banding itu dilayangkan dalam waktu berdekatan dan dialamatkan kepada Federasi Gimnastik Internasional (FIG).

Banding pertama dilayangkan Israel pada 10 Oktober 2025 lalu. Mereka meminta FIG menggunakan otoritasnya agar bisa mendapatkan visa untuk berlaga di Kejuaraan Dunia Gimnastik.

Kemudian, banding kedua dilayangkan Israel lewat Federasi Gimnastik, IGF, agar FIG memberikan alternatif turnamen setelah tak bisa berlaga di Kejuaraan Dunia Gimnastik.

1. Banding pertama ditolak, kedua dipertimbangkan

CAS menolak banding yang pertama. Menurut mereka, usulan banding pertama yang diajukan Israel minim yurisdiksi.

"Permintaan ini sudah dipertimbangkan oleh Deputi Presiden CAS Bidang Banding. Kedua permintaan itu ditolak. Permintaan pertama ditolak karena minim yurisdiksi, kedua masih berlangsung," tulis CAS.

2. Soal visa, FIG gak bisa berbuat apa-apa

CAS memberikan penegasan jika FIG tak punya otoritas dalam menekan Indonesia mengeluarkan visa kepada atlet-atlet Israel, karena seluruhnya merupakan kebijakan pemerintah. FIG juga telah menjelaskan kepada CAS terkait posisinya.

"FIG menyampaikan tak memiliki hak prerogratif dalam mengeluarkan visa di Indonesia. Faktanya, otoritas Indonesia menolak memberikan visa kepada individu Israel," begitu keputusan CAS dalam surat yang dikeluarkan secara resmi lewat situsnya.

3. Keputusan Indonesia sesuai aturan hukum

Terkait sikap dan aturan Indonesia terhadap Israel, hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019, tepatnya di Bab X. Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini membahas tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Nah, hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain dijelaskan di sini, termasuk dengan Israel.

Dalam Bab X Hal Khusus, artikel 150 dan 151, dijelaskan secara gamblang mengenai hubungan Indonesia-Israel. Tertulis bahwa hingga saat ini, Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.

Dalam Bab X artikel 151, dijelaskan juga, otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Jadi, Indonesia berhak untuk tidak mengeluarkan visa Israel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Sport

See More

5 Kemenangan Tandang Kompetitif Terbesar Turki per Oktober 2025

15 Okt 2025, 13:14 WIBSport