Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Erick Thohir Desak Hukuman Berat
Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir di kantor Kemenpora, Jumat (20/2/2026). (IDN Times/Tino).
  • Menpora Erick Thohir menegaskan pelaku pelecehan seksual di dunia olahraga harus dijatuhi hukuman berat, termasuk larangan seumur hidup terlibat dalam kegiatan olahraga jika terbukti bersalah.
  • Kemenpora membuka layanan pengaduan bagi atlet yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan, serta mengimbau agar mereka berani melapor tanpa rasa takut karena pemerintah siap melindungi.
  • Terduga pelaku HB membantah tuduhan pelecehan dan kekerasan fisik, menyatakan belum pernah dimintai klarifikasi oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, angkat suara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa atlet panjat tebing. Jika terbukti, Erick mendesak pelaku dijatuhi hukuman berat.

Sanksi tersebut berupa larangan terlibat dalam dunia olahraga seumur hidup. Sikap tanpa kompromi ini diambil menyusul laporan dugaan kekerasan seksual dan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

1. Tak ada ampun, pelaku wajib di-blacklist selamanya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Erick menegaskan, tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap tindakan asusila yang mencederai nilai olahraga. Ia mendesak agar pelaku masuk daftar hitam selamanya dari segala aktivitas keolahragaan di tanah air, jika terbukti bersalah.

"Apabila memang ditemukan pelecehan atau tindak pidana kekerasan seksual, maka Kemenpora mengimbau agar sanksi paling berat dijatuhkan, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga bagi pelaku," kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).

2. Kemenpora buka layanan pengaduan

ilustrasi panjat tebing (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemenpora membuka layanan saluran pengaduan kepada insan olahraga yang mendapatkan atau menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Erick mengimbau korban tidak perlu takut untuk melapor.

"Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh atlet Indonesia, di cabang olahraga mana pun, di tingkat mana pun:Kemenpora berdiri bersama kalian. Kalian tidak sendiri," ujar Erick.

"Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik," sambungnya.

3. FTPI belum meminta klarifikasi dari terduga pelaku

Ai Mori atlet panjat tebing asal Jepang (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara HB, terduga pelaku, membantah tuduhan pelecehan dan kekerasan fisik yang tertuju kepadanya. HB juga mengaku belum dimintai klarifikasi oleh FPTI.

"Sampai saat ini saya belum diklarifikasi sedetik pun sama federasi. Saya belum diundang untuk klarifikasi. Jadi sampai saat ini saya belum tahu masalah, indikasi kekerasan fisik itu seperti apa, sama indikasi pelecehan seksual itu seperti apa," kata HB kepada IDN Times, Rabu (25/2) sore.

Editorial Team