Jakarta, IDN Tims - Presiden Joko “Jokowi” Widodo, ternyata telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021, tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Mengutip rilis Sekretaris Kabinet RI, Keppres diteken Jokowi pada 13 April 2021, merupakan tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032. Walhasil, mereka pun membentuk komite khusus untuk terjun dalam proses bidding hajat multievent olahraga terakbar dunia ini.
"Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG," tulis Keppres yang tertuang pada Pasal 1 ayat (1).