Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Arif Jamaludin menyayangkan adanya deklarasi dari sembilan provinsi yang mengusung Amir Yanto sebagai Ketua Umum IKASI. Apalagi, deklarasi ini dilakukan di luar acara Munas IKASI.
Padahal berdasarkan hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum IKASI 2022, Amir Yanto tidak lolos verifikasi dikarenakan tidak melengkapi berkas yang telah dikembalikan oleh tim verifikasi. Keputusan ini pun tidak sah karena melanggar ketentuan AD/ART IKASI.
“Dalam AD/ART tidak ada namanya Munas lanjutan. Ini jelas apa yang dilakukan oleh beberapa pendukung Amir Yanto melanggar dan bisa merusak marwah atau nama baik IKASI," ujar Arif dalam keterangan resminya.