Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbasi Dukung Proses Hukum Kasus Narkoba Jarred Shaw

Potret Jarred Shaw bersama Tangerang Hawks. (Dok. IBL).
Potret Jarred Shaw bersama Tangerang Hawks. (Dok. IBL).
Intinya sih...
  • Jarred Shaw ditangkap terkait penerimaan paket permen ganja dari Thailand.
  • DPP Perbasi mendukung proses hukum, sementara IBL akan memasukkan Jarred dalam daftar hitam.
  • Paket narkoba terdeteksi oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Jarred mengaku berniat untuk mengedarkannya.

Jakarta, IDN Times - Bintang Tangerang Hawks, Jarred Shaw ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait narkoba, Rabu (14/5/2025). Shaw ditangkap setelah menerima paket narkoba berjenis Delta 9 etrahydrocannabinol (THC).

Paket itu berisikan 20 bungkus permen ganja bertuliskan Vita Bite. Paket narkoba tersebut dikirim dari Thailand, sebanyak 132 butir, seberat 869 gram.

1. Perbasi dukung proses hukum

DPP Perbasi pun angkat suara terkait penangkapan tersebut. Ketua Umum DPP Perbasi, Budisatrio Djiwandono mengapresiasi kerja sama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan pihak Bea Cukai, sekaligus mendukung penuh proses hukumnya.

"DPP PERBASI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (14/5/2025).

2. Masuk daftar hitam

Atas kasus tersebut, Jarred Shaw dipastikan tidak bisa lagi berkarier di Indonesia. Itu karena pemain center berpaspor Amerika Serikat tersebut masuk dalam daftar hitam.

"IBL bersama DPP PERBASI tegas akan melakukan blacklist, melarang mereka untuk bermain dan beraktivitas kembali di lingkungan IBL bagi yang terbukti melanggar hukum di Indonesia," ucap Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah.

3. Kronologi penangkapan Jarred Shaw

Kasus tersebut terungkap berawal adri kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, paket tersebut dikirim dari North Silem RD Bangkok, Thailand.

Kemudian, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pendalaman. Beruntung bisa segera diringkus, karena Jarred mengaku berniat untuk mengedarkannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us