Teka-teki Potongan Kertas di Pantry Kantor Joko Driyono, Soal Apa?
Diduga barang bukti terkait kasus pengaturan skor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus perkara perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/5).
Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan, di mana empat di antaranya merupakan penyidik dari Satgas Anti-Mafia Bola. Dari keterangan penyidik, terkuak teka-teki adanya potongan kertas yang diduga barang bukti di bagian pantry kantor terdakwa di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Joko Driyono Terancam 7 Tahun Penjara
1. Mesin penghancur kertas ditemukan di pantry kantor
Salah satu penyidik, Ipda Gusti Ngurah Krisna, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa timnya menemukan mesin penghancur kertas di pantry kantor Joko Driyono.
"Awalnya masuk geledah baru sampai pantry, ada potongan kertas," kata Gusti. "Setelah itu curiga. Sesuatu hal yang tidak wajar menurut saya pantry kok ada penghancur kertas. Seharusnya itu ada di ruang kerja," lanjut dia.
Baca Juga: Sidang Joko Driyono Ditunda Tiga Pekan, Ini Alasannya