TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Teka-teki Potongan Kertas di Pantry Kantor Joko Driyono, Soal Apa?

Diduga barang bukti terkait kasus pengaturan skor

DN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus perkara perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/5).

Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan, di mana empat di antaranya merupakan penyidik dari Satgas Anti-Mafia Bola. Dari keterangan penyidik, terkuak teka-teki adanya potongan kertas yang diduga barang bukti di bagian pantry kantor terdakwa di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Joko Driyono Terancam 7 Tahun Penjara

1. Mesin penghancur kertas ditemukan di pantry kantor

DN Times/Margith Juita Damanik

Salah satu penyidik, Ipda Gusti Ngurah Krisna, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa timnya menemukan mesin penghancur kertas di pantry kantor Joko Driyono.

"Awalnya masuk geledah baru sampai pantry, ada potongan kertas," kata Gusti. "Setelah itu curiga. Sesuatu hal yang tidak wajar menurut saya pantry kok ada penghancur kertas. Seharusnya itu ada di ruang kerja," lanjut dia.

2. Menduga dokumen yang terpotong adalah dokumen yang dicari penyidik Satgas

DN Times/Margith Juita Damanik

Mesin pemotong kertas ditemukan saat penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap seisi ruangan pada tanggal 1 Februari 2019 lalu. Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan sebagimana Laporan Polisi Nomor LP/6990xll/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018 atas nama pelapor Sdri. Lasmi Indaryani.

Oleh penyidik, mesin pemotong kertas itu diduga kuat dipakai oleh anak buah Joko Driyono untuk menghancurkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengaturan skor. Kecurigaan penyidik semakin besar.

Baca Juga: Sidang Joko Driyono Ditunda Tiga Pekan, Ini Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya