Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Apakah Melanggar Konstitusi?
Erick Thohir rangkap jabatan sebagai menteri dan Ketum PSSI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Erick Thohir resmi menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2027. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herry Gunawan menilai, Erick tidak melanggar konstitusi walaupun saat ini mengisi dua jabatan sekaligus, Menteri BUMN dan Ketum PSSI.
Aturan soal menteri dilarang merangkap jabatan tercantum di dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008. Hal itu berbunyi sebagai berikut.
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan;b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Baca Juga: 4 Langkah Erick Thohir Usai Jadi Ketua Umum PSSI
1. Alasan Erick tidak melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008
Herry pun kemudian mengungkapkan alasan yang membuat Erick tidak merangkap jabatan seperti yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008.
"Ketua Umum PSSI kan bukan pejabat negara. Jadi, tidak ada pelanggaran secara legal atau konstitusi. Selain itu, PSSI tidak secara langsung dibiayai oleh APBN, tapi dapatnya dari anggaran Kemenpora," tutur Herry.
Baca Juga: La Nyalla Ingatkan Erick Thohir Masih Banyak Mafia di PSSI