Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Apakah Melanggar Konstitusi?

Erick Thohir rangkap jabatan sebagai menteri dan Ketum PSSI

Jakarta, IDN Times - Erick Thohir resmi menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2027. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herry Gunawan menilai, Erick tidak melanggar konstitusi walaupun saat ini mengisi dua jabatan sekaligus, Menteri BUMN dan Ketum PSSI.

Aturan soal menteri dilarang merangkap jabatan tercantum di dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008. Hal itu berbunyi sebagai berikut.

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Baca Juga: 4 Langkah Erick Thohir Usai Jadi Ketua Umum PSSI

1. Alasan Erick tidak melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008

Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Apakah Melanggar Konstitusi?Menteri BUMN, Erick Thohir hadiri Kamoro Art Exhibition and Sale 2021 pada Kamis (28/10/2021). (IDN Times/Rindi Salsabilla)

Herry pun kemudian mengungkapkan alasan yang membuat Erick tidak merangkap jabatan seperti yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008.

"Ketua Umum PSSI kan bukan pejabat negara. Jadi, tidak ada pelanggaran secara legal atau konstitusi. Selain itu, PSSI tidak secara langsung dibiayai oleh APBN, tapi dapatnya dari anggaran Kemenpora," tutur Herry.

2. Tidak ada larangan di Statuta PSSI

Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Apakah Melanggar Konstitusi?Logo PSSI. (Website/pssi.org)

Selain itu, jabatan Menteri BUMN dan Ketum PSSI yang kini diemban oleh Erick juga tidak dilarang dalam Statuta PSSI. Hal tersebut juga dijelaskan Ketua Komite Pemilihan (KP) KLB PSSI, Amir Burhanuddin. Keduanya tetap bisa menjalankan amanahnya di Kabinet Indonesia Maju.

"Di Statuta PSSI, tidak melarang mereka atas jabatan yang diemban sekarang. Dalam Statuta PSSI dijelaskan syarat-syaratnya. Ini akan menjadi materi verifikasi kami berupa administratif dan syarat-syarat yang diatur statuta," kata Amir saat mengumumkan daftar bakal calon.

3. Tidak melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022

Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Apakah Melanggar Konstitusi?Erick Thohir dalam gelaran KLB PSSI 2023. (IDN Times/Tino)

Pengamat sepak bola nasional, Sigit Nugroho, juga menyebut status Erick tak masalah. Bahkan, ketika pencalonan, banyak yang merupakan pejabat publik dan itu tidak bermasalah. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang seorang pejabat negara merangkap jabatan sebagai ketua organisasi olahraga.

Dalam beberapa kasus, memang sudah terjadi hal serupa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebenarnya juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Wushu Indonesia, periode 2022-2026.

"Tidak masalah, dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Poin utama, Ketua Umum federasi olahraga harus memiliki kompetensi di bidang keolahragaan dan bisa dipilih oleh masyarakat," kata Sigit Nugroho dalam keterangannya.

Baca Juga: La Nyalla Ingatkan Erick Thohir Masih Banyak Mafia di PSSI

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya