Arya Sinulingga Gunakan UU ITE saat Laporkan Presiden Persiraja
Dek Gam dan Arya Sinulingga saling lapor ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komite Eksekutif (Exco) Pssi, Arya Sinulingga, melaporkan balik Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, ke polisi. Arya melaporkan Dek Gam ke Polda Sumatra Utara dengan Pasal UU ITE, Rabu (29/11/2023).
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mapolda Sumut," kata penasehat hukum Arya, Tommy Sinulingga, dalam pernyataannya.
1. Arya tak terima dituduh menghina suku Aceh
Arya tak terima dengan tuduhan Dek Gam yang menyebut dirinya menghina suku Aceh. Presiden Sada Sumut itu mengaku tak ada narasi yang menyinggung suku aceh dalam perselisihannya di tribune Stadion Baharoeddin Siregar.
"Ini menggiring opini, seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut. Padahal, faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan penghinaan terhadap etnis Aceh," ujar Tommy.
Baca Juga: Laporkan Arya Sinulingga, Presiden Persiraja: Biar Ada Pelajaran