Jakarta, IDN Times - Anggota Komite Eksekutif (Exco) Pssi, Arya Sinulingga, melaporkan balik Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, ke polisi. Arya melaporkan Dek Gam ke Polda Sumatra Utara dengan Pasal UU ITE, Rabu (29/11/2023).
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mapolda Sumut," kata penasehat hukum Arya, Tommy Sinulingga, dalam pernyataannya.