Dokumen Palsu 7 Pemain Naturalisasi Malaysia, Staf Teledor Bikin Citra Buruk

Jakarta, IDN Times - FIFA telah menemukan bukti terkait adanya pemalsuan dokumen dari tujuh pemain yang dinaturalisasi Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM). Hasil investigasi itu dirilis dalam laporan sebanyak 19 halaman.
Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Hannah Yeoh, langsung angkat suara. Menurut Hannah, kasus tersebut telah mencoreng citra Malaysia.
"Pernyataan FIFA sangat serius dan telah merusak citra negara," kata Hannah dikutip dari Bharian.
1. Menpora Malaysia desak FAM gerak cepat
Hannah mengaku telah membaca dan mempelajari tekait dokumen hasil investigasi FIFA. Hannah mendesak FAM agar gerak cepat untuk mengajukan banding, dan jangan berdalih sebelum proses itu rampung.
"Saya sudah membaca grounds of judgment tertanggal 6 Oktober lalu, dan melihat isinya sangat serius. FAM harus menuntaskan proses banding sebelum membuat pernyataan resmi apa pun, karena proses banding belum selesai," kata Hannah.
2. Buntut keteledoran staf?
Hannah mengaku mendapatkan laporan dari FAM yang menyebutkan kasus ini berawal dari kesalahan teknis staf federasi. Namun, melihat isi laporan hasil investigasi FIFA, pemalsuan dokumen itu diduga telah direncanakan.
"Meskipun FAM menjelaskan hal ini terjadi akibat kesalahan teknis dari staf mereka, persoalan ini tetap membutuhkan perbaikan," ujar Hannah.
3. Apa sih yang dokumen yang dipalsukan FAM?
Kasus tersebut terkait proses naturalisasi tujuh pemain Malaysia, Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, JOn Irazabal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.
Dalam dokumen yang diserahkan FAM, mereka memiliki kakek atau nenek yang lahir di Malaysia. Ternyata, setelah diselidiki, tak ada satu pun dari mereka yang lahir di Negeri Jiran.
Setidaknya, ketujuh pemain tersebut bisa disanksi selama enam laga atau kurang dari 12 bulan, disertai denda sebesar 2000 Swiss Franc, setara Rp41,7 juta. Sementara, FAM harus membayar denda senilai Rp7,3 miliar