Bareskrim Polri Tahan Vigit Waluyo, Aktor Intelektual Mafia Bola

Polisi juga menahan Dewanto Rahadmoyo dan Kartiko

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri akhirnya menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan para perangkat klub bola pada pertandingan Liga 2 musim 2018. Suap tersebut diduga terkait dengan pengaturan skor di salah satu pertandingan.

Mereka adalah Vigit Waluyo (VW), Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN), dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).

"Melakukan penahanan terhadap tiga tersangka untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Wadirtipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni, dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2023).

Sebelum ditahan, ketiganya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini selama tiga jam. VW dicecar dengan delapan pertanyaan, DRN enam, dan KM enam.

"Adapun substansi tersangka terkait pendalaman kerjasama antara VW, DRN, dan KM bersama JAS yang sekarang DPO," ujar Dani.

Baca Juga: Kasus Match Fixing: PSS Terancam Degradasi, Persikabo Potensi Sanksi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya