Polri Limpahkan Vigit Waluyo cs, Tersangka Mafia Bola ke Kejaksaan

Tiga pemberi suap dan empat penerima suap

Jakarta, IDN Times - Satgas Antimafia Bola Bareskrim Polri telah melengkapi berkas atau P21 kasus mafia bola dalam pengaturan skor atau match fixing di Liga 2. Sebanyak tujuh tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, salah satunya Vigit Waluyo.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, Alfis Suhaili mengatakan, tujuh tersangka itu terdiri dari tiga pemberi suap dan empat sebagai penerima suap.

“Kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum (JPU),” kata Alfis dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Rabu (17/1/2023).

Alfis menjelaskan, tujuh tersangka itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Sleman pada malam ini. Dalam perkara ini, tiga tersangka sebagai penyuap dikenakan Pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap.

“Dan 4 orang sebagai penerima suap, kita kenakan pasal 3 yang menyuap pasal 2, yang menerima pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap,” ujarnya.

Mereka yang dilimpahkan adalah Vigit Waluyo (60) sebagai perantara pengatur skor, berperan sebagai pemberi suap, RP (44) wasit utama, K (35) selaku asisten wasit, R (45) selaku asisten wasit, AS (37) selaku wasit cadangan yang berperan sebagai penerima suap.

Sementara itu, DRN (37) selaku asisten manajer, VW (60) selaku perantara pengatur skor dan KM (47) selaku LO wasit yang berperan sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Tersangka Mafia Bola Vigit Waluyo Muncul Pakai Rompi Tahanan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya