Kasus Narkoba: Nasib Radja Nainggolan Segera Ditentukan

- Nainggolan akan diperiksa hakim investigasi terkait kasus perdagangan narkoba internasional pada Selasa (28/1/2025).
- Delapan orang ditahan atas keterlibatan dalam perdagangan narkoba, termasuk Nainggolan yang diduga memiliki peran sebagai agen pencucian uang.
- Polisi menyita uang tunai, jam tangan mewah, mobil, senjata api, dan kokain dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (27/1/2025).
Jakarta, IDN Times - Nasib pemain keturunan Indonesia, Radja Nainggolan, segera ditentukan. Rencananya pada Selasa (28/1/2025) pukul 14.00 waktu setempat, Nainggolan akan diperiksa oleh hakim investigasi untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus perdagangan narkoba internasional.
Melansir Nieuwsblad, Nainggolan tak sendiri. Ada tiga terduga lain yang akan dihadirkan dengan status sebagai saksi.
1. Masih buru aktor utamanya

Kejaksaan Brussels sebenarnya sudah mengambil keputusan atas nasib dari sejumlah orang yang tersandung kasus ini. Ada delapan orang yang ditahan atas kasus tersebut karena keterlibatannya begitu kental.
Sementara, satu orang dibebaskan dengan syarat, karena masih dicurigai. Lalu, ada empat orang didakwa secara tertulis, sementara satu lainnya dibebaskan tanpa syarat. Terkait nasib empat orang sisanya, termasuk Nainggolan, masih ditentukan setelah diperiksa hakim investigasi. Sampai sekarang, pihak berwenang juga masih mencari aktor penting yang diyakini berada di Dubai.
"Dari berbagai penggeledahan yang dilakukan kemarin, ada 18 orang yang diamankan," kata Jaksa, Julien Moinil.
2. Sudah ada yang terbukti terlibat penyelundupan kokain
Sebanyak delapan orang sudah terlihat perannya atas mengimpor, mengangkut, dan menjual narkotika tanpa izin. Mereka tergabung dalam organisasi kriminal sebagai pengelolanya.
"Salah satu tersangka dibebaskan dengan syarat, delapan tersangka lainnya ditempatkan di bawah surat perintah penangkapan," ujar Julien.
3. Nainggolan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang

Peran Nainggolan sebenarnya masih didalami. Namun, pihak berwenang menduga dia memiliki peran sebagai agen pencucian uang. Bahkan, dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (27/1/2025), polisi menemukan uang tunai sejumlah 370 ribu euro atau setara Rp6,2 miliar.
Ada pula sejumlah jam tangan mewah. Dari operasi itu, polisi juga menyita mobil Smart Brabus dengan pelat palsu milik Nainggolan.
Di tempat lain, polisi juga menyita sejumlah barang. Bahkan, mereka menemukan 100 koin emas bernilai 100 ribu euro (senilai Rp1,6 miliar), dua rompi antipeluru, tiga senjata api, dan tiga kilogram kokain.
Pengacara Nainggolan, Omar Souidi, menegaskan kliennya tak bersalah. Selama investigasi, Nainggolan bekerja sama dengan baik. Perlakuan polisi terhadapnya pun begitu ramah.
"Polisi menginterogasi klien saya dengan sikap yang sangat baik. Dia juga bekerja sama dan menjawab segala pertanyaan. Saya kira, dia akan kembali ke Lokere-Temse secepatnya," ujar Souidi.