Kemenpora dan PSSI Segera Rapat Bahas Pemain Naturalisasi

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mengungkapkan pihaknya akan segera membahas soal naturalisasi sejumlah pemain dengan Kemenpora. Rencananya, pembahasan ini akan dihelat pada Kamis (10/2/2022).
Dalam pertemuan itu, PSSI akan diwakili oleh Ketua Umum Mochamad Iriawan, Waketum Iwan Budianto, Sekjen Yunus Nusi, Direktur Teknik Indra Sjafri, anggota Komite Eksekutif Hasani Abdulgani, dan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong.
"Kami (PSSI) berterima kasih kepada Bapak Menpora Zainudin Amali atas perhatiannya. Dengan adanya pertemuan pada Kamis (10/2/2022), itu menjadi kesempatan bagi PSSI untuk menjelaskan program naturalisasi yang dimaksud," ujar Yunus, dilansir situs resmi federasi.
1. Tak mau sembarangan kasih KTP

Yunus mengungkapkan, PSSI dan pemerintah, dalam hal ini Kemenpora, tidak ingin melakukan naturalisasi secara serampangan. Beberapa proses naturalisasi terdahulu, serta yang dilakukan cabang olahraga lain, akan jadi rujukan bagi PSSI.
"PSSI dan pemerintah, dalam hal ini Kemenpora, tidak ingin melakukan naturalisasi dengan serampangan. Naturalisasi yang pernah dilakukan dulu menjadi pelajaran bagi PSSI agar bisa bertindak hati-hati," ujar Yunus.
2. Naturalisasi disesuaikan dengan skema pelatih

Yunus juga berujar, naturalisasi yang dilakukan saat ini akan menyesuaikan dengan skema yang diterapkan Shin Tae Yong. Pelatih asal Korea Selatan itu sudah tahu siapa saja pemain yang ingin dinaturalisasi.
"STY sudah tahu dan melihat siapa saja yang harus dinaturalisasi. Calon pemain naturalisasi itu harus bisa menutup kelemahan yang ada di timnas Indonesia," ujar Yunus.
3. Prosesnya panjang

Shin Tae Yong sebenarnya sudah menyodorkan empat nama yang ingin dia naturalisasi kepada PSSI. Mereka adalah Jordi Amat, Sandy Walsh, Mees Hilgers, dan Kevin Diks. Nama terakhir diajukan untuk menggantikan Ragnar Oratmangoen.
Namun, Yunus mengakui proses naturalisasi pemain butuh waktu panjang. Sebab, akan ada proses administrasi yang harus dilalui, kemudian berlanjut ke level Kemenpora, DPR, dan Kemenkumham, untuk mendapatkan legalitas menjadi WNI.
"Jadi, prosesnya memang panjang. Kami tidak bisa menargetkan selesai, misalnya lima sampai enam bulan. Yang jelas, kami ikuti prosesnya, bersama Kemenpora juga. Kalau bisa cepat tentu kami bersyukur," ujar Yunus.