Jakarta, IDN Times - Pengamat Sepak Bola, Tommy Welly alias Bung Towel, membuat laporan ke Polda Metro Jaya usai dirinya dan kedua anaknya mengalami dugaan doxing dan pencemaran nama baik.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Januari 2025.
Bung Towel melaporkan telah menjadi korban kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana tertera dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 A dan atau Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022.
"Saya lakukan (pelaporan) karena penyerangan terhadap saya juga sudah menyerempet atau sudah mengenai putra dan putri saya. Jadi kedua putra dan putri saya mengalami juga serangan doxing, data pribadinya juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan," kata dia di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2025).