Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI Iwan Budianto mengaku, pihaknya baru mengetahui bahwa perihal suporter selama ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Hal ini disampaikan Iwan saat melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.
"Dalam evaluasi hari ini, jujur, mohon maaf Pak Menpora, kami baru tahu di dalam UU SKN yang baru itu juga mengatur tentang suporter," kata Iwan usai rakor dengan Menpora di Wisma Kemenpora, Kamis (6/10/2022).