Jakarta, IDN Times - Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani resmi menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat 27 Maret silam.
Pemain Bhayangkara FC itu berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Adrian, sebagai saudara korban atas nama Irwan pada Sabtu (28/3) lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.