Sederet Dugaan yang Bisa Seret PSS Sleman Degradasi ke Liga 2

Kasus lama PSS terungkap lagi oleh Satgas Antimafia Bola

Jakarta, IDN Times - Satgas Antimafia Bola Polri telah mengungkap adanya kasus pengaturan skor (match fixing) yang terjadi pada salah satu laga Liga 2 2018. Dari barang bukti yang disampaikan Satgas, laga yang mencurigakan itu adalah PSS Sleman vs Madura FC.

Laga itu terjadi pada babak delapan besar Liga 2 2018 yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 6 November 2018. Dalam laga itu, terjadi beberapa kejanggalan. Apa saja kejanggalan yang terjadi di laga itu?

1. Kejanggalan-kejanggalan di laga PSS lawan Madura FC

Sederet Dugaan yang Bisa Seret PSS Sleman Degradasi ke Liga 2PSS Sleman ajukan protes resmi dengan kepemimpinan wasit asal Jepang Futoshi Nakamura yang dinilai merugikan PSS Sleman (pssleman.id)

Mulai dari gol pemain Madura FC, Usman Pribadi, yang dianulir wasit lantaran dinilai sudah terperangkap offside lebih dulu. Tapi kalau dilihat dari tayangan ulang, Usman Pribadi saat menerima bola sedang dalam posisi onside.

Kemudian, adanya pergantian wasit M Reza Pahlevi yang digantikan wasit cadangan Agung Setyawan di tengah pertandingan lantaran Reza mengalami cedera. Hal ini pun sempat mengundang pertanyaan dan polemik.

Hingga, gol PSS pada menit ke-81 melalui gol bunuh diri bek Madura FC, Muhammad Choirul Rifan, yang mencoba menghalau umpan silang pemain PSS, Ilhamul Irhas. Yang mengundang kontroversi adalah, proses terjadinya gol tersebut didahului dengan Ilhamul Irhas yang sudah berada lebih dulu dalam posisi offside saat menerima umpan terobosan.

Tapi, ketika itu, asisten wasit tidak mengangkat bendera tanda offside. Wasit Agung yang berada dalam posisi tak ideal sempat melihat hakim garis dan kemudian mengesahkan gol tersebut.

Baca Juga: Kasus Match Fixing: PSS Terancam Degradasi, Persikabo Potensi Sanksi

2. Ada delapan tersangka yang ditetapkan Satgas

Sederet Dugaan yang Bisa Seret PSS Sleman Degradasi ke Liga 2Konferensi pers satgas anti mafia bola Polri bersama PSSI, Rabu (13/12/2023). (IDN Times/Tino)

Dari bukti-bukti yang didapatkan terkait kasus ini, ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Pertama adalah Vigit Waluyo (VW), serta para wasit yang bertugas di laga itu yakni M. Reza Pahlevi, Agung Setyawan, Tengku Khairuddin, dan Rastawi.

Tiga orang lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (yang ketika itu menjabat sebagai asisten manajer klub PSS), Kartiko Mustikaningtyas (LO wasit), dan satu orang yang masih berstatus DPO yaitu Gregorius Andy Setyo.

"Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap," kata Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

"Secara umum, kami mengindikasi pihak klub melobi perangkat pertandingan untuk bisa memenangkan klub, pihak klub telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi wasit, ada 19 saksi, dan delapan tersangka," ujar Kasatgas Antimafia Bola, Asep Edi Suheri.

Adapun Vigit, sebagai aktor intelektual, sebenarnya sudah disanksi PSSI larangan terlibat di sepak bola seumur hidup karena masalah ini pada 2019. Kali ini, dia dijerat hukum negara karena perbuatannya itu.

"Kami telah mengamankan barang bukti, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung, kami menunggu perintah berkas P21. tersangka VW akan kami perlihatkan," kata Asep.

3. PSS terancam degradasi ke Liga 2 musim depan

Sederet Dugaan yang Bisa Seret PSS Sleman Degradasi ke Liga 2PSS Sleman harus bermain imbang 0-0 melawan Persita Tangerang, Jumat (11/3/2022). Instagram/psssleman

Sementara itu, selain individu, kasus ini juga bisa berimbas kepada klub-klub yang terlibat yakni PSS Sleman dan Madura FC.

Itu jika mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023. Yang mana pada poin 1 tertulis, “Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi.”

Kemudian pada poin 5 dituliskan, “Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).”

Hal tersebut diperkuat lagi dengan pasal 72 tentang manipulasi pertandingan secara ilegal poin 5 yang tertulis, “Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.”

Jika mengacu poin di atas, lantaran saat ini PSS merupakan partisipan klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi. Sedangkan Madura FC tidak diketahui secara pasti nasibnya kini. Itu lantaran di Liga 3 Jatim 2023 juga tidak terdaftar nama klub tersebut.

Selain itu, jika berdasarkan pada pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu untuk mengadili pelanggaran disiplin. Meski sudah terjadi pada 2018 dan baru diputuskan adanya match-fixing pada 2023, mengenai kasus korupsi (dalam hal ini match-fixing termasuk di dalamnya) tidak ada batas waktunya. Artinya, sanksi tetap bisa diterapkan oleh Komite Disiplin PSSI.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Wasit Asal Jepang, PSS Layangkan Protes Resmi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya