Polisi Kembali Tembak Gas Air Mata di Stadion, Langgar Aturan?

Gas air mata terpental ke jalan raya

Jakarta, IDN Times - Sepak bola Indonesia kembali tercoreng setelah duel Gresik United kontra Deltras diwarnai kericuhan di Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023). Selain ulah suporter, sikap anggota kepolisian juga menjadi sorotan.

Aparat keamanan yang berjaga kembali menggunakan gas air mata dalam meredam kericuhan suporter. Cara tersebut dinilai telah menodai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Dalam dokumen setebal 18 halaman itu, tepatnya di Pasal 31, tertulis bahwa Polisi dilarang untuk menembakkan gas air mata.

1. Peluru gas air mata nyasar ke jalan raya

Kian menjadi sorotan karena peluru gas air mata ada yang tertembak ke jalan raya. Akun twitter @tribunmelawan membagikan detik-detik peluru tersebut jatuh di atas mobil hingga akhirnya terpental ke trotoar jalan.

Dalam kejadian tersebut, kondisi jalan tengah padat merayap. Efek gas air mata pun sontak dirasakan para pengendara.

Baca Juga: Kronologi Rusuh di Gelora Joko Samudro Gresik Versi Polisi

2. Apa penyebab kericuhan?

Polisi Kembali Tembak Gas Air Mata di Stadion, Langgar Aturan?Gresik United vs Deltras Sidoarjo Rusuh (Dok.istimewa)

Menurut beberapa laporan di media sosial, keributan terjadi lantaran suporter Gresik United kecewa dengan hasil yang didapat timnya. Buntutnya, kericuhan antara suporter dan kepolisian tak terhindarkan.

Baik suporter dan aparat kepolisian pun mengalami luka-luka akibat insiden ini.

3. Harus ada sanksi tegas!

Polisi Kembali Tembak Gas Air Mata di Stadion, Langgar Aturan?Logo PSSI di Kantor PSSI. (IDN Times/Tino).

Pengamat sepak bola Indonesia Akmal Marhali, mengatakan harus ada sanksi pidana terkahit kericuhan ini. Menurut Akmal, hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI saja tidak cukup untuk memberikan efek jera.

"Hukuman dari Komdis saja tak cukup. Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang. Karena itu penegakkan hukum pidana harus diberlakukan," ujar Akmal dalam akun Instagram pribadinya.

Akmal mengatakan, ada pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dilanggar dalam kericuhan ini, yaitu soal pengrusakan (Pasal 170). Ada ancaman pidana yang menanti para perusak di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, venue laga tersebut.

"Melakukan pengrusakan dalam KUHP diatur dalam Pasal 170 KUHP, ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sudah waktunya pula Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan," kata Akmal.

Baca Juga: Ricuh Gresik United vs Deltras, PSSI Buka Suara

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya