(IDN Times/Aditya Pratama)
Polisi menyebut, dalam tragedi Kanjuruhan ini, para tersangka akan disangkakan dua pasal, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP. Namun, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyebut sebenarnya ada banyak pasal yang bisa diterapkan.
Fachrizal melihat, ada unsur kesengajaan yang tampak dalam tragedi Kanjuruhan ini. Kesengajaan itu berupa melukai orang dengan menembak gas air mata. Tindakan ini bisa dikenakan Pasal 354.
"Nah kesengajaan itu kan bisa dikenakan Pasal 354, tidak hanya 360 karena kealpaan, melainkan sadar dan sengaja melukai orang," ujar Fachrizal saat ditemui IDN Times, Rabu (5/10/2022).
Selain Pasal 354, para pelaku juga bisa dikenakan Pasal 338. Sebab, mereka juga dengan sadar dan sengaja menghilangkan nyawa orang dengan menembakkan gas air mata ke arah tribune.
"Kalau misalnya para penembak ini tahu, ada perintah untuk menutup gerbang, tetap mereka tetap menembak, maka bisa kena pasal 338, karena mereka sengaja menghilangkan nyawa, menembakkan dengan sadar gas air mata agar hilangnya nyawa orang," ujar Fachrizal.
Selain dua pasal di atas, ada pasal tambahan lain yang bisa diterapkan, jika kelak dari hasil investigasi, ditemukan bahwa pelaku merupakan aparat. Ada Pasal 52, 55, dan 56 KUHP yang juga sudah menanti mereka.
"Sementara ini kesimpulannya penyebab kericuhan adalah gas air mata yang ditembakkan ke tribune. Dari sini saja kelihatan, siapa yang menembak? Apakah ada perintah menembak?" ujar Fachrizal.
Kemudian jika ada perintah menembak, yang memerintah akan terkena pasal 55. Ada pemberatan juga karena pelakunya adalah aparat. Jadi, mereka terkena sepertiga dari hukuman maksimal, sesuai Pasal 52. Ada juga satu pasal lain yang bisa diterapkan.
"Kemudian apakah ada yang memberikan sarana? Siapa yang memerintahkan dibawakannya gas air mata ke stadion? Nah ini bisa kena Pasal 56, karena memberikan sarana atau turut membantu terjadinya kericuhan," ujar Fachrizal.
Menilik penjelasan Fachrizal ini, sejatinya pelaku tragedi Kanjuruhan bisa dihukum pasal berat. Sebab, ada unsur kesengajaan yang tampak dari tragedi tersebut, seperti pintu yang sengaja dikunci dan gas air mata yang sengaja ditembakkan ke tribune.