Printer merupakan piranti penting bagi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) karena berperan dalam mencetak berbagai dokumen yang diperlukan selama proses pemungutan suara. Dengan adanya printer, anggota KPPS dapat mencetak formulir berita acara pemungutan suara, daftar pemilih, serta berbagai dokumen administratif lainnya untuk mempercepat pengungkapan informasi hasil penghitungan suara kepada publik. Selain itu, printer juga memainkan peran krusial dalam mencetak salinan hasil perhitungan suara untuk keperluan dokumentasi dan pelaporan hasil pemilihan pada masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara) ke Komisi Pemilihan Umum baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat.
Keberadaan printer yang andal dari segi performa sangat mendukung kelancaran dan transparansi proses perekapan dalam tiap tahapan pemungutan suara. Tak cuma sebagai printer, namun kini printer juga bisa multifungsi sebagai scanner dan copy agar proses salinan dan penggandaan dokumen di tempat pemungutan suara jadi lebih mudah. Hal ini meminimalisasi terjadinya gangguan pada aplikasi Sirekap sehingga proses publikasi hasil pemungutan suara dapat disalin dengan format yang kompatibel. Simak rekomendasi printer all-in-one yang cocok buat anggota KPPS dengan anggaran di bawah Rp1 juta!