Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerugian Beli iPhone 16 Via Jalur Tidak Resmi

Kerugian Beli iPhone 16 Via Jalur Tidak Resmi
iPhone 16 Pro Max (unsplash.com/@amanz)

iPhone 16 Series yang telah lama rilis secara global belum kunjung masuk ke Indonesia. Apple disebut belum memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Meski belum resmi, terdapat 11.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk Tanah Air. Untuk itu, Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperingatkan kerugian daripada konsumen yang telah membeli iPhone 16.

Hal ini disampaikan dalam diskusi Selular Business Forum dengan tema "Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara" di Jakarta, pada Kamis (05/12/2024).

Merugikan distributor resmi

Jumlah itu mengalami kenaikan sebanyak 2.000 unit dari semula 9.000 per 25 Oktober 2024. Artinya dalam waktu kurang lebih dua pekan, telah terjadi kenaikan 2.000 unit iPhone 16 yang masuk melalui jalur Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk sebagai barang bawaan penumpang.

Masuknya ribuan iPhone 16 lewat jalur khusus akan merugikan para distributor. Mereka terpaksa kehilangan pendapatan yang seharusnya didapat dari penjualan iPhone generasi terbaru.

Larangan juga berpotensi menyuburkan kembali praktik black market atau pasar gelap (penyelundupan) sehingga ada barang ilegal yang muncul kembali.

Tindakan ini terjadi akibat belum tuntasnya kesepakakatan antara pemerintah dengan Apple terkait investasi mereka di negara kita.

“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong, di mana setelah beli ternyata iPhone 16-nya tidak bisa dipakai,” sambungnya.

Di sisi pemerintah juga akan menimbulkan kerugian, misalnya kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi.

Layanan ke konsumen yang tidak maksimal

potret Apple iPhone 16 Pro 5G (apple.com)
potret Apple iPhone 16 Pro 5G (apple.com)

Alotnya kesepakatan antara Apple dengan pemerintah Indonesia ini tentunya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Begitu pun dengan konsumen yang tidak mendapatkan perlindungan dari layanan purna jual. Sehingga saat barang rusak, mereka tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya.

Padahal jika konsumen membeli sesuatu, idealnya mereka harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan konsumen apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan.

"Alotnya kesepakatan membuat kerugian konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri ini juga bertambah,” ungkap Heru.

Harapan BPKN

Konsumen perlu melihat spesifikasi yang ditawarkan karena jika ponsel tidak terdaftar, dikhawatirkan komponen-komponen pendukung juga tidak masuk, sehingga pengguna akan mengalami kesulitan ketika perangkatnya rusak.

"Tentunya kita berharap masyarakat membeli dari gerai-gerai resmi ya, dan terpercaya, karena biasanya ada jaminan toko, ada jaminan merek. Kemudian juga pastikan IMEI terdaftar," tambahnya.

Dia menginginkan problem antara Apple dengan pemerintah bisa cepat selesai, di mana Indonesia bisa mendapat investasi, dan Apple bisa berjualan dengan tenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
Misrohatun H
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us

Latest in Tech

See More

vivo Y31d Pro Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp4 Jutaan

13 Apr 2026, 20:17 WIBTech