Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (IDN Times/Misrohatun)
Badan rating sendiri akan berasal dari perusahaan swasta. Mereka bertugas untuk melakukan pengujian batasan umur yang sebelumnya sudah diklaim oleh publisher, baik itu untuk semua umur, 13 tahun ke atas atau 18 tahun ke atas.
Namun jika di kemudian hari dilakukan audit dan ditemukan ketidaksesuaian konten dengan batasan umur, maka Kominfo akan melakukan penindakan berupa denda, menaikkan batasan umur dan menurunkan platform dari perangkat.
"Pemerintah buat regulasinya dan kita akan membuka siapa saja yang boleh menjadi lembaga rating, apa saja yang harus kamu lakukan sampai apa saja yang dibutuhkan untuk melaksanakan itu," kata Semuel.
Namun, nantinya badan rating ini harus melakukan bagi hasil dengan pemerintah. Besaran persentasenya 2,5 hingga 5 persen guna memastikan perusahaan swasta menjalankan perannya sebagai badan rating yang sesuai aturan.
Semuel mengklaim bahwa Permen ini akan segera rampung karena drafnya sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penomoran dan memastikan tidak adanya konflik dengan aturan lain.
"Iya kalau sudah diperiksa nanti diterbitkan oleh negara. Harusnya bulan depan sudah ada. Di kalangan gamer sudah pada tahu, mereka juga ikut nyusun," tambahnya.