7 Negara yang Melarang Warganya untuk Menggunakan VPN

Mereka yang melanggar bisa berakhir di balik jeruji besi

VPN atau Virtual Private Network merupakan layanan koneksi yang dapat memberi pengguna akses ke situs-situs yang terblokir secara aman dan privat. VPN bekerja dengan cara mengubah jalur koneksi yang berlangsung melalui server tertentu dan menyembunyikan proses tersebut. Karena “kemampuannya” yang luar biasa dalam membuka blokir dari situs-situs tertentu, VPN dianggap kontroversial di beberapa negara.

Banyak di antaranya tidak hanya menganggap VPN sebagai layanan ilegal, tapi juga secara tegas, melarang warganya untuk menggunakan layanan tersebut. Berikut 7 negara yang melarang warganya menggunakan VPN.

1. Cina

7 Negara yang Melarang Warganya untuk Menggunakan VPNilustrasi negara Cina (globaltimes.cn)

VPN tidak sepenuhnya dilarang di Cina, tapi warganya hanya boleh menggunakan VPN yang telah disetujui oleh pemerintah. Beberapa VPN tersebut diwajibkan memberi akses via backdoor kepada pemerintah yang mana secara tidak langsung, membuat aktivitas menggunakan VPN sama seperti tidak menggunakan VPN sama sekali mengingat aktivitas pengguna tetap bisa dilacak oleh pemerintah. Disebutkan jika mereka yang kedapatan menggunakan VPN ilegal atau yang tidak disetujui oleh pemerintah, akan mendapat hukuman berupa denda atau penjara maksimal hingga 5 tahun.

2. Turkmenistan

7 Negara yang Melarang Warganya untuk Menggunakan VPNilustrasi negara Turkmenistan (airlines-airsports.com)

Pada 2019, Turkmenistan mulai memblokir VPN guna menghentikan warganya untuk menggunakan layanan tersebut. Turkmenistan sendiri memang dikenal sangat ketat untuk urusan penggunaan internet, sehingga tidak mengherankan jika layanan seperti VPN berakhir dilarang keras.

Bahkan pada 2021 kemarin, penduduk Turkmenistan mengaku jika mereka harus bersumpah dengan Al-Quran untuk tidak menggunakan VPN ketika menjelajahi internet. Sama seperti di Cina, mereka yang ketahuan menggunakan VPN di Turkmenistan juga akan ditangkap, dengan hukuman berupa denda atau penjara.

3. Belarusia

7 Negara yang Melarang Warganya untuk Menggunakan VPNilustrasi negara Belarusia (hive.blog)

Pada 2015 silam, pemerintah Belarusia membuat langkah mengejutkan dengan melakukan pelarangan terhadap segala jenis “alat kebebasan berinternet” mulai dari VPN, proxy hingga Tor Browser.

Sederhananya, sejak saat itu, warga Belarusia sudah tidak lagi bisa menggunakan layanan yang memungkinkan mereka untuk berselancar di internet secara anonim atau tidak terlacak. Akan tetapi, langkah kontroversial itu tetap tidak menghentikan warga Belarusia untuk menggunakan VPN, terlebih dengan pemerintah Belarusia yang terus menerus membatasi kebebasan warganya di dunia maya.

Baca Juga: 7 VPN Terbaik untuk Gaming, Bebas dari Ping Rendah!

4. Turki

7 Negara yang Melarang Warganya untuk Menggunakan VPNilustrasi negara Turki (trip.ir)

2016 menjadi tahun di mana pemerintah Turki mulai melarang 10 layanan VPN, di samping Tor Browser. Keputusan itu diduga dibuat untuk melindungi keamanan nasional negara dan memerangi terorisme.

Selain VPN, Turki juga cukup dikenal karena pembatasan berinternet yang diberlakukan kepada warganya, seperti memblokir situs seperti YouTube dan RUU yang mewajibkan media sosial untuk mengungkap data penggunanya kepada pemerintah. Untungnya, Turki tidak sepenuhnya melarang VPN karena masih beberapa layanan VPN besar yang dapat digunakan secara legal seperti NordVPN dan ExpressVPN.

5. Korea Utara

7 Negara yang Melarang Warganya untuk Menggunakan VPNilustrasi negara Korea Utara (moneycontrol.com)

Undang-undang teknologi Korea Utara dikenal lebih ketat dibanding undang-undang serupa di negara lain, sehingga tidak mengherankan jika layanan seperti VPN, sepenuhnya dilarang di Korea Utara. Disebut-sebut jika warga yang ketahuan menggunakan VPN akan langsung ditangkap dan mendapat hukuman penjara.

Di samping VPN, pemerintah Korea Utara juga melarang akses ke berbagai media sosial populer seperti Facebook, Instagram dan juga Twitter. Selain itu, warga Korea Utara juga hanya bisa menggunakan jaringan privat atau intranet yang notabene jauh lebih terbatas dibanding internet.

6. Uganda

7 Negara yang Melarang Warganya untuk Menggunakan VPNilustrasi negara Uganda (breathelife2030.org)

Meski secara teknis VPN tidak ilegal di Uganda, namun semua jaringan VPN yang ada di sana diblokir oleh pemerintah. Mengapa demikian? sebab, pemerintah Uganda menerapkan pajak kepada setiap warganya yang menggunakan media sosial di 2018.

Meski biaya pajaknya terbilang minim, banyak warga yang tidak ingin membayar untuk itu dan karenanya, penggunaan VPN di Uganda akhirnya meningkat. Pada 2021, peraturan itu dicabut namun VPN masih tetap ilegal dengan pemerintah Uganda mengancam akan menangkap siapapun warganya yang ketahuan menggunakan VPN.

7. Rusia

7 Negara yang Melarang Warganya untuk Menggunakan VPNilustrasi negara Rusia (dailyadvent.com)

Pada 2017, disaat penggunaan VPN sangat marak di seluruh dunia, pemerintah Rusia mengambil langkah berbeda dengan mulai melarang VPN di negara mereka. Sama seperti Korea Utara dan Cina, Rusia juga dikenal sangat ketat terhadap penggunaan internet untuk warganya.

Pemerintah Rusia telah beberapa kali melarang pengguna VPN dan proxy, di samping sepenuhnya melarang Tor Browser. Sejatinya masih ada beberapa VPN yang bisa digunakan secara legal di Rusia, namun pemerintah Rusia mewajibkan setiap VPN tersebut untuk tetap tidak memberi akses ke situs-situs yang telah dilarang oleh pemerintah.

Demikian tadi ulasan mengenai beberapa negara yang melarang warganya untuk menggunakan VPN. Untuk kamu sendiri, bagaimana tanggapan kamu terkait pelarangan VPN di negara-negara di atas?

Baca Juga: 7 VPN Terbaik untuk Digunakan di Microsoft Edge

Topik:

  • Bayu D. Wicaksono

Berita Terkini Lainnya