Sejak awal tahun 2026 ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan uji coba pendaftaran nomor seluler dengan data biometrik (pengenalan wajah). Aturan ini akan mulai diberlakukan pada Juli yang akan datang.
Namun, yang kini menjadi pembicaraan adalah aturan untuk anak di bawah 17 tahun di mana data mereka belum ada di Dinas Pendudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Adapun jawabannya adalah pendaftaran nomor seluler untuk mereka bisa dilakukan dengan menggunakan data dari orang tua.
